Beranda Hukum Kuras Uang Teman di ATM, Perempuan Berjilbab Ditangkap Polresta Tangerang

Kuras Uang Teman di ATM, Perempuan Berjilbab Ditangkap Polresta Tangerang

Tersangka PL mengenakan pakaian tahanan setelah ditangkap oleh Satreskrim Polresta Tangerang. (Ist)

TANGERANG – Satreskrim Polresta Tangerang menangkap PL (20) perempuan warga Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pelaku pencurian uang di kartu ATM milik teman sendiri RU (20) pada Kamis (21/7/2022).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma membenarkan kejadian tersebut. Raden menjelaskan bahwa korban dan tersangka adalah teman dekat dan tempat tinggal korban tidak jauh dari tempat tinggal tersangka.

“Antara tersangka dan korban saling mengenal, mereka berasal dari daerah yang sama, dan memang bersahabat,” kata Raden.

Awalnya, tersangka PL berkunjung ke tempat tinggal korban. Korban bahkan mengajak tersangka untuk makan di dapur. Pada saat itulah tersangka mengambil uang Rp200.000 dan kartu ATM korban yang berada di dalam dompet.

Raden juga menambahkan saat korban selesai mencuci piring tersangka PL menanyakan tanggal lahir korban, tanpa curiga korban menyebutkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran.

“Itu upaya tersangka untuk dapat mengetahui PIN kartu ATM korban,” tutur Kapolres.

Raden menambahkan tidak berselang lama tersangka pamit, sementara korban belum menyadari bahwa uang dan kartu ATM miliknya dicuri korban baru menyadari uang dan kartu ATM miliknya hilang esok harinya.

“Korban mengecek M-banking, dan saldo ATM sudah berkurang sebesar Rp7.400.000 dan korban pun menghubungi customer service bank dan mendapatkan petunjuk lokasi penarikan uang dari ATM,” jelas Raden.

Raden menjalakan korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, petugas kemudian memeriksa rekaman kamera CCTV. Alangkah terkejut korban ketika mengetahui yang menguras isi tabungan adalah PL yang merupakan teman sendiri.

Dari penangkapan tersangka didapatkan beberapa barang bukti pakaian yang dikenakan saat beraksi, kartu ATM korban, dan sisa uang sebesar Rp5.000.000.

Terkahir Raden menjelaskan tersangka saat ini ditahan di Polresta Tangerang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, “Tersangka PL dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Raden (ihy/red).

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini