Beranda Pemerintahan Kurangi Kemacetan, Pemkab Tangerang Batasi Jam Operasional Kendaraan Barang

Kurangi Kemacetan, Pemkab Tangerang Batasi Jam Operasional Kendaraan Barang

Ilustrasi truk - foto istimewa detik.com

TANGERANG – Pemkab Tangerang membatasi jam operasional kendaraan barang yang melintasi ruas jalan di wilayah kota seribu industri tersebut. Pembatasan ini dituangkan dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.

Dalam Perbup tersebut pemerintah Kabupaten Tangerang membatasi jam operasional kendaraan golongan 1 hingga golongan 5. Hal ini tertuang dalam pasal 3 Pembatasan waktu Operasional Mobil Barang, di mana dalam aturan tersebut, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menentukan jam Operasional Kendaraan angkutan barang pada pukul 22:00-05:00 WIB.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, pembatasan jam operasional kendaraan barang ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan dan usia jalan.

“Arus peningkatan kendaraan terus mengalami peningkatan, ketika operasional kendaraan bersamaan ruas jalan mengalami kemacetan dan bisa juga berimbas pada usia jalan,” ujar Zaki di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa (13/11/2018).

Zaki menambahkan, untuk detail semuanya nanti diatur lagi oleh Dinas Perhubungan Kabupaten. “Detail aturan pembatasan akan diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan,” ucapnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa menjelaskan, secepatnya akan melakukan sosialisasi kepada para awak angkutan dan pelaku usaha berkaitan dengan pembatasan jam operasional kendaraan di lintasan jalan milik Kabupaten Tangerang.

“Kita akan berkordinasi dengan kepolisian dan pelaku usaha dan awak angkutan berkaitan dengan kebijakan ini, hal ini dilakukan untuk kelancaran bersama,” jelas Bambang.

Bambang mengaku ruas jalan seperti Jalan Raya Legok menjadi bagian dari yang terlarang dilintasi bagi kendaraan angkutan barang pada siang hari.

“Ruas jalan kabupaten seperti Jalan Raya Legok, Jalan Raya Selatan Pakuhaji, Jalan Raya Kronjo, Jalan Raya Kresek Balaraja dan lain-lain, menjadi ruas jalan yang terbatas bagi angkutan barang,” tandasnya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini