
SERANG — Saksi auditor internal PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Ikhsan, mengungkapkan adanya tiga pihak yang dinilai dapat dimintai pertanggungjawaban dalam perkara dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di BTN Kantor Cabang Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan.
Ketiga pihak tersebut yakni Mohamad Ridwan, Hadeli, dan Galih Satria Permadi.
Keterangan itu disampaikan Ikhsan saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (17/12/2025).
Menurut Ikhsan, dari sudut pandang audit internal, terdapat sejumlah tahapan dan ketentuan yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh para terdakwa.
“Yang bisa dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini ada tiga orang, yaitu Hadeli, Galih, dan Ridwan. Dari kacamata audit, ada proses yang tidak dilakukan, seperti verifikasi dan monitoring calon debitur,” ujar Ikhsan di persidangan.
Ikhsan menjelaskan, Galih selaku pejabat pemutus kredit dinilai tidak menjalankan prosedur sesuai ketentuan. Sementara itu, Hadeli dan Ridwan disebut berperan dalam mengondisikan proses pengajuan kredit.
“Yang mengondisikan itu Hadeli dan Ridwan,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran rekening dalam pemeriksaan internal, aliran dana hasil pencairan kredit justru mengarah kepada Mohamad Ridwan.
“Keuntungan dinikmati sendiri oleh Ridwan,” ucap Ikhsan.
Dalam audit tersebut, tim memeriksa 21 berkas kredit bermasalah. Namun, selama proses pemeriksaan, tim audit kerap tidak bertemu langsung dengan para debitur. Bahkan, ditemukan sejumlah dokumen yang tidak lengkap hingga dinyatakan hilang dari kantor cabang.
Salah satu temuan audit berkaitan dengan dua debitur atas nama Dodi dan Dinar. Keduanya diketahui tidak memiliki usaha, sehingga seharusnya tidak memenuhi syarat sebagai penerima KUR.
“Berdasarkan pemeriksaan saya, dua debitur itu dikondisikan oleh Hadeli sejak awal. Inisiasi dari pemutus sudah salah,” ujar Ikhsan.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan KUR, calon debitur wajib memiliki usaha. Namun dalam perkara ini, usaha yang dicantumkan diduga merupakan milik pihak lain yang dipinjamkan untuk memenuhi persyaratan administrasi.
Dalam persidangan, keterangan saksi tersebut dibantah oleh para terdakwa. Galih Satria Permadi menyatakan bahwa proses verifikasi lapangan atau on the spot (OTS) bukan menjadi tanggung jawabnya.
“Verifikasi OTS bukan saya, seharusnya Ridwan,” kata Galih.
Sementara itu, terdakwa Hadeli juga membantah tudingan telah mengondisikan debitur. Ia mengklaim sebagian besar penyaluran KUR dilakukan oleh Ridwan dengan melibatkan sejumlah credit sales.
“Mengkondisikan Dodi dan Dinar itu bohong,” ujar Hadeli di hadapan majelis hakim.
Meski demikian, Ikhsan tetap pada keterangannya. Ia menegaskan bahwa berdasarkan hasil audit internal, Hadeli terbukti berperan dalam pengondisian dua debitur tersebut.
Untuk diketahui, perkara ini bermula dari dugaan korupsi pengajuan KUR fiktif senilai Rp13,9 miliar di BTN Cabang BSD. Tiga mantan pejabat BTN yang menjadi terdakwa yakni Mohamad Ridwan selaku Junior Kredit Program, Hadeli selaku Branch Manager, serta Galih Satria Permadi selaku SME dan Credit Program Unit Head.
Dalam dakwaan, ketiganya diduga secara bersama-sama memproses dan menyetujui fasilitas kredit yang tidak memenuhi persyaratan calon debitur serta kelengkapan dokumen. Pengajuan KUR tersebut disebut direkayasa tanpa sepengetahuan para debitur yang namanya dicatut.
Jaksa penuntut umum juga menyebut, dana hasil pencairan kredit diduga dialirkan melalui rekening pihak ketiga untuk kepentingan pribadi para terdakwa.
Berdasarkan perhitungan penuntut umum, perbuatan tersebut diduga memperkaya Mohamad Ridwan sebesar Rp2,7 miliar, Hadeli Rp9,7 miliar, dan Galih Satria Permadi Rp1,3 miliar.
Akibat perbuatan itu, negara, dalam hal ini PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, disebut mengalami kerugian keuangan sebesar Rp13.971.073.409 atau sekitar Rp13,9 miliar.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo