Beranda Politik Kuota Pendaftaran Panwascam Perempuan Belum Terpenuhi, Bawaslu Lebak Perpanjang Pendaftaran

Kuota Pendaftaran Panwascam Perempuan Belum Terpenuhi, Bawaslu Lebak Perpanjang Pendaftaran

Suasana pendaftaran Panwascam di Bawaslu Kabupaten Pandeglang

LEBAK – Pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Bawaslu Kabupaten Lebak yang dimulai dari 21-26 Oktober 2022 sudah ada sekitar 220 orang yang mendaftar. Namun, kuota keterwakilan perempuan yang mendaftar belum juga mencapai 30 persen.

Ketua Bawaslu Lebak, Odong Hudori mengatakan pihaknya mendorong adanya keterwakilan perempuan di setiap pendaftaran di tiap kecamatan se-Kabupaten Lebak dalam rekrutmen Panwascam yang bertugas dalam tahapan Pemilu 2024 nanti.

”Saya harap besok (hari ini-red) dihari terakhir pendaftaran Panwascam di setiap kecamatan ada keterwakilan perempuan yang melamar, walaupun tidak bisa terpenuhi 30 persen se Kabupaten Lebak,” kata Odong, di ruang kerjanya, Senin (26/9/2022).

Ia menjelaskan, perpanjangan pendaftaran tersebut untuk memenuhi kuota keterwakilan dan memperhatikan keterwakilan perempuan, yang merupakan arahan dari Bawaslu RI.

“Hal tersebut dilakukan karena belum adanya keterwakilan perempuan yang masuk sebagai Panwascam,” ujarnya.

Ia menambahkan, pendaftaran Panwascam akan berakhir besok tanggal 27 September, dan diwaktu akhir pendaftaran terebut akan diperpanjang, yang awalnya hanya sampai pukul 17.00 WIB. Namun, karena ada kebijakan dari Bawaslu RI diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB.

“Iya waktu pendaftaran hari terakhir kita perpanjang waktunya hingga malam pukul 23.59 WIB dengan maksud memberi kesempatan bagi pendaftar yang lokasinya jauh,” ucapnya.

Sementara itu, Deni Wahyudin anggota Bawaslu Lebak yang juga Ketua Pokja Rekrutmen Panwaslu Kecamatan menambahkan, jika dihari terakhir pendaftaran Panwascam belum memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan. Maka pihaknya akan membuka perpanjangan pendaftaran Panwascam yang jadwalnya dari tanggal 2 hingga 8 Oktober 2022.

“keterwakilan perempuan minimal 30 persen ini telah diatur dalam amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2019,” katanya

Deni mengatakan, jika Dakan waktu perpanjangan tidak juga terpenuhi 30 persen keterwakilan perempuan, maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu RI.

“Kami harap dalam waktu perpanjangan pendaftaran, bisa dimanfaatkan oleh pendaftar perempuan, agar 30 persen keterwakilan perempuan bisa terpenuhi,” ucapnya. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini