Beranda Bisnis KUB Tuntas, Bank Jatim Ambil Alih Peran Strategis di Bank Banten

KUB Tuntas, Bank Jatim Ambil Alih Peran Strategis di Bank Banten

Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) resmi ditetapkan sebagai pemegang saham pengendali kedua sekaligus bank induk bagi Bank Banten

SERANG – Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) resmi ditetapkan sebagai pemegang saham pengendali kedua sekaligus bank induk bagi Bank Banten melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa.

Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami, menjelaskan bahwa langkah ini menjadi finalisasi skema Kelompok Usaha Bersama (KUB) sebagaimana diamanatkan dalam POJK Nomor 12 Tahun 2020.

“Pada 5 November 2025, Bank Jatim telah membeli 27.911.500 lembar saham Bank Banten. Bank Jatim dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga telah lulus fit and proper test dari OJK,” kata Busthami saat RUPS LB Bank Banten di Pendopo Gubernur Banten, Jumat (28/11/2025).

Busthami menegaskan bahwa penetapan Bank Jatim sebagai bank induk tidak menghilangkan kewenangan Provinsi Banten sebagai pemegang saham pengendali utama. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kini berstatus sebagai ultimate shareholder Bank Banten.

Ia menambahkan bahwa skema KUB bukan hanya terkait pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp3 triliun, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan bisnis dan operasional.

“KUB itu konsepnya bridging, bukan merger atau akuisisi. Pemenuhan modal inti minimum seharusnya dipenuhi oleh pemegang saham. KUB berjalan sampai pemegang saham pengendali Bank Banten merasa cukup,” ujarnya.

Salah satu implementasi KUB yang sudah berjalan adalah penggunaan aplikasi smart hospital di RSUD Balaraja. Busthami menegaskan bahwa Bank Jatim tidak mungkin mundur setelah seluruh tahapan KUB dipenuhi.

“Tidak mungkin Bank Jatim akan balik badan setelah menandatangani SAA, menyetor modal melalui pembelian saham, dan lulus fit and proper test OJK. Sisanya hanya administratif,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, Busthami kembali mendorong seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Banten untuk mempercayakan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kepada Bank Banten. Hingga saat ini, baru Kabupaten Lebak dan Kota Serang yang resmi menempatkan RKUD di Bank Banten.

Baca Juga :  XL Axiata Hadirkan Paket AXIS Boostr Edukasi dan Conference

“Kami berharap enam kabupaten kota lainnya bisa segera menyusul,” ujarnya.

Beberapa daerah, seperti Kabupaten Tangerang, telah memasuki tahap pra-RKUD. Bank Banten juga telah menangani pembayaran gaji PPPK, menerima penempatan deposito, serta menjalin kerja sama dengan BLUD, termasuk RSUD Balaraja. Sementara itu, proses penjajakan di Kota Cilegon masih berlangsung.

“Secara prinsip kami melihat ada keinginan besar dari seluruh kabupaten dan kota. Hanya saja tiap daerah memiliki persoalan teknis dan administratif yang berbeda,” kata Busthami.

RUPS LB tersebut tidak hanya mengesahkan posisi Bank Jatim sebagai pemegang saham pengendali kedua dan bank induk dalam skema KUB, tetapi juga mengesahkan recovery plan atau rencana aksi pemulihan sesuai ketentuan POJK Nomor 5 Tahun 2024.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo