KAB. TANGERANG — Kuasa hukum warga Balaraja, Gita Saputra, Maulana Rizki mendesak Polresta Tangerang segera membuka perkembangan penanganan laporan dugaan praktik rentenir yang menyeret Ketua Koperasi Soala Gogo Maju Mandiri, Nursinta Uly.
Rizki menilai, penanganan laporan berjalan lambat karena hingga lebih dari tiga pekan pelapor belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Ia mempertanyakan sejauh mana proses hukum berjalan setelah polisi menerima laporan pengaduan tersebut.
“Kalau lelet begini, kinerjanya polisi seperti apa. Masa harus menunggu viral dulu,” kata Rizki, Rabu (20/5/2026).
Laporan itu tercatat dengan nomor: 487/IV/YAN.2.4.1/2026/Satreskrim tertanggal 27 April 2026. Rizki menyebut laporan tersebut mengacu pada Pasal 237 KUHP baru yang bertujuan melindungi masyarakat dari praktik rentenir yang berpotensi memicu gejolak sosial.
Menurutnya, Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 mengatur proses penanganan perkara harus berjalan transparan dan akuntabel.
Rizki meminta Kapolresta Tangerang turun langsung mengawasi penanganan kasus tersebut agar penyidik segera menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan hukum.
“Proses ini demi kepastian hukum. Karena korban dari Soala Gogo dan dugaan praktik rentenir berkedok koperasi ini juga sudah banyak,” tegasnya.
Menanggapi laporan tersebut, Nursinta Uly mengaku menghormati langkah hukum yang ditempuh pelapor sebagai hak setiap warga negara.
Ia juga menyatakan siap memenuhi panggilan kepolisian apabila penyidik membutuhkan keterangannya.
“Karena kami warga negara yang taat hukum,” ujar Nursinta.
Hingga berita ini diturunkan, Polresta Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut.
Sebelumnya, warga Balaraja bernama Gita Saputra melaporkan Nursinta Uly ke Polresta Tangerang atas dugaan praktik rentenir. Laporan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Gita mengaku terlilit utang akibat bunga pinjaman yang sangat tinggi. Kasus bermula saat ia meminjam uang Rp10 juta pada Agustus 2023 dengan bunga Rp2 juta per bulan.
Sebagai jaminan, pihak koperasi meminta sertifikat tanah, ijazah SMK, KTP, NPWP, dan buku nikah. Gita mengaku telah membayar Rp11 juta dalam periode September hingga November 2023.
Ia kemudian kembali meminjam Rp8 juta dan membayar Rp15 juta selama November 2023 hingga Mei 2024. Namun, dua bulan kemudian, ia mengaku kaget setelah pihak koperasi menyebut sisa utangnya mencapai Rp60 juta.
Penulis : Saepulloh
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
