Beranda Hukum Kuasa Hukum Ungkap Kronologis Dugaan Pelecehan Seksual Siswa SMPN 23 Kota Tangerang

Kuasa Hukum Ungkap Kronologis Dugaan Pelecehan Seksual Siswa SMPN 23 Kota Tangerang

Papan nama SMPN 23 Tangerang. (Istimewa)

TANGERANG – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu siswa SMPN 23 Kota Tangerang mengguncang publik. Pasalnya, pelakunya bukan orang lain, melainkan guru yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah. Berdasarkan keterangan dari korban, aksi tak senonoh tersebut dilakukan sebanyak tiga kali.

Kuasa Hukum korban, Tiara Ramadhan, mengungkapkan bahwa kronologis kejadian bermula saat korban hendak berangkat sekolah namun mengalami kecelakaan tunggal dengan terjatuh dari motor.

Korban kemudian ditolong oleh warga sekitar dan dibawa ke sekolah. Sesampainya di sekolah, korban dibawa ke Unit Kesehatan Sekolah (UKS) oleh rekan-rekannya. Tiba-tiba pelaku datang menanyakan kondisi korban.

Pelaku menawarkan bantuan untuk membawa korban ke ruangannya dengan alasan ingin memberikan pertolongan. Diduga di sinilah pelaku melakukan tindakan pelecehan pertama.

“Teman korban disuruh mengambil minyak urut, saat itulah pelaku melakukan aksinya. Dia memegang, memijat, hingga membuka celana korban,” ungkap Tiara kepada wartawan, dikutip dari BantenNews.co.id, Sabtu (16/8/2025).

Menurut Tiara, kejadian kedua terjadi seminggu kemudian ketika pelaku kembali memanggil korban ke ruangannya dengan alasan menanyakan kondisi kesehatan. Di sana, pelaku kembali melakukan tindakan serupa.

Puncaknya terjadi saat korban hendak mengikuti remedial mata pelajaran Bahasa Indonesia sebagai syarat pindah sekolah. Saat menunggu guru, korban bertemu dengan pelaku. Saat itu, ibu korban tengah memarkirkan mobil.

Korban kemudian diajak ke ruang untuk mencari guru Bahasa Indonesia. Pelaku mengatakan bahwa korban kurang ceria dan meminta ibu korban menunggu di luar.

Karena terlalu lama, ibu korban curiga dan mencoba mengetuk pintu. Ketika pintu dibuka, ibu korban mendapati anaknya dalam kondisi terbaring dan pelaku dalam posisi mencurigakan.

“Korban dibawa pulang, dan di dalam mobil korban ditanya oleh ibunya, di situlah korban mengaku dan bercerita bahwa pelaku menempelkan kelaminnya kepada korban di pipi kiri,” kata Tiara.

Baca Juga :  Jual Senjata Tajam untuk Tawuran, 2 Remaja di Tangerang Dibekuk Polisi

Diduga korban sebelumnya sudah mendapatkan ancaman dari pelaku agar tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang lain.

Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma mendalam. Tiara menjelaskan bahwa korban saat kejadian dalam kondisi sadar dan fokus mengejar nilai ujian.

Saat ini kasus tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan sedang dalam proses penyidikan. Tiara juga telah berkoordinasi dengan DPRD Kota Tangerang untuk mengawal kasus tersebut.

“Ini sedang dalam proses hukum dan tetap berjalan dengan pihak kepolisian. Kemarin saya sudah berbicara dengan wakil DPRD untuk memproses dan menindaklanjuti kasus pencabulan anak di bawah umur,” tegas Tiara.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin, mengaku telah menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan investigasi internal ke sekolah dan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait.

Meski demikian, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian. Saat ini pelaku yang berstatus PNS telah diamankan di Dinas Pendidikan dan diberikan tugas lain, sementara waktu tidak mengajar.

“Pelaku adalah PNS, saya langsung amankan ke Dinas Pendidikan untuk diberikan tugas lain, tidak usah mengajar dulu,” ujar Jamaluddin.

Inspektorat juga telah melakukan pemeriksaan, namun karena kasus ini sudah ditangani kepolisian, maka proses hukum di kepolisian menjadi prioritas.

Penulis: Mg-Saepulloh
Editor: Usman Temposo