
SERANG – Kuasa hukum tersangka HA memaparkan sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan anak seorang politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Cilegon.
Diketahui, sejumlah kejanggalan tersebut menjadi dasar pengajuan gugatan praperadilan yang dilayangkan kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Cilegon di Pengadilan Negeri (PN) Serang oleh tim hukum HA.
Kuasa hukum HA, Sahat Butar-Butar mengatakan langkah praperadilan diambil setelah timnya menelusuri kronologi peristiwa serta mempelajari dokumen penyidikan yang diterbitkan kepolisian, termasuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), surat perintah penyidikan, dan surat perintah penahanan.
Menurut dia, terdapat sejumlah ketidaksesuaian dalam proses penetapan tersangka, di antaranya keterangan saksi yang dinilai tidak berasal dari saksi yang melihat langsung kejadian.
“Saksi yang ada hanya mendengar cerita dari orang lain, bukan saksi yang menyaksikan langsung peristiwa,” ujarnya kepada BantenNews.co.id, Senin (9/2/2026).
Sahat menilai, tidak terdapat barang bukti yang secara langsung mengaitkan HA dengan peristiwa pembunuhan. Selain itu, kata dia, penangkapan dan penahanan yang dilakukan pada hari yang sama dinilai tidak disertai penjelasan rinci mengenai dasar penetapan HA sebagai tersangka.
Sahat menambahkan, dalam dokumen SPDP, surat penangkapan, maupun surat penahanan, tidak dijelaskan secara tegas dua alat bukti permulaan sebagaimana disyaratkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21.
“Padahal penetapan tersangka harus didasarkan minimal dua alat bukti yang jelas,” ucapnya.
Kejanggalan lain, ungkap Sahat, juga terlihat dalam proses gelar perkara yang dinilai tidak transparan, termasuk terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan pendampingan hukum terhadap tersangka pada tahap awal pemeriksaan.
Atas dasar itu, pihaknya mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap HA, yang diduga terlibat dalam pembunuhan yang terjadi di sebuah rumah di Kompleks BBS III, Kelurahan Ciwaduk, Kota Cilegon, pada 16 Desember 2025 lalu.
Sahat menegaskan, jika permohonan praperadilan dikabulkan, pihaknya berharap proses hukum terhadap kliennya dapat diperbaiki sesuai ketentuan hukum.
Namun jika tidak dikabulkan, kata dia, tim kuasa hukum akan tetap menghadapi perkara pada tahap persidangan pokok perkara dengan mempersiapkan pembelaan lebih lanjut.
Sementara itu, sidang praperadilan yang diajukan terhadap Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Cilegon kini telah memasuki sidang kedua dengan agenda jawaban dari pihak termohon.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd