Beranda Pendidikan Kuasa Hukum Ungkap Alasan Ahli Waris Lahan Sempat Segel Kembali SDN Kuranji

Kuasa Hukum Ungkap Alasan Ahli Waris Lahan Sempat Segel Kembali SDN Kuranji

Ahli waris lahan SD Kuranji saat menyegel kembali gerbang pada Rabu,16 Juli 2025 lalu. (Ade/BantenNews.co.id)

SERANG – Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kuranji di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, sempat disegel kembali oleh ahli waris lahan dengan alasan adanya perjanjian perdamaian yang dilanggar Pemkot Serang.

Kuasa hukum ahli waris, Suriyansyah Damanik mengatakan perjanjian perdamaian sempat terjadi pada Maret 2025 lalu. Namun ada beberapa klausul di perjanjian yang dilanggar Pemkot dan ia enggan untuk menjabarkannya.

“Ada hal-hal yang enggak bisa saya sampaikan tapi intinya Pemkot mengingkari. Makanya ahli waris merasa tertipu sudah berdamai kok diingkari makanya dilakukan pemagaran,” ujar Damanik kepada BantenNews.co.id, Kamis (17/7/2025).

Damanik membenarkan ada gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Serang sebanyak dua kali. Di gugatan yang pertama, katanya Walikota Serang sudah sempat menandatangani surat perjanjian damai.

Kemudian di gugatan yang kedua, ternyata pihak Pemkot ingin melanjutkan perkara tanpa mediasi. Kemudian pada Rabu (16/7/2025) kemarin saat penyegelan dilakukan, sempat ada mediasi di luar gugatan bersama Kapolresta Serang Kota sehingga hari ini segel sudah dibuka kembali.

Hingga kini, belum ada kesepakatan damai yang jelas dari kedua belah pihak. Keinginan dari pihak ahli waris adalah lahan kosong di dekat sekolah itu kembali menjadi milik mereka. Kemudian uang kompensasi dari lahan yang dipakai sekolah selama 48 tahun sebesar Rp500 juta.

“Kompensasinya hanya Rp500 juta aja, itu kan tanah yang digunakan SD itu lebar,” ujarnya.

Damanik juga mengatakan pihak Pemkot sempat mau sepakat berdamai karena tidak memiliki bukti kepemilikan tanah yang kuat. “Pihak Pemkot itu kenapa ingin berdamai karena tidak punya bukti kepemilikan yang sah berdasarkan Undang-Undang,” imbuhnya.

Sebelumnya, pihak Pemkot Serang di hari yang sama dilakukan penyegelan, mengatakan bahwa tindakan pemagaran tersebut telah mengganggu kegiatan pendidikan dan akan dilaporkan sebagai tindak pidana ke kepolisian.

Baca Juga :  Tak Ada Palang Pintu, Odong-odong Tertabrak dan 9 Korban Meninggal

“Secara institusi, kami akan melaporkan pemagaran ini ke aparat penegak hukum. Karena lahan ini sedang dalam proses gugatan perdata, seharusnya semua pihak menahan diri dan menghormati proses hukum,” kata Ketua Satuan Tugas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil kepada wartawan.

Menurut Wahyu, meski aktivitas belajar masih bisa dilakukan melalui akses pintu samping atau belakang, namun secara prinsip tindakan sepihak ini dianggap melampaui batas.

“Kami sudah menguasakan penanganan perkara ini ke Jaksa Pengacara Negara (JPN), dan hari ini juga akan kami tindak lanjuti dengan laporan resmi ke Polresta Serang,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebelumnya sudah ada empat kali mediasi yang digelar di pengadilan, namun seluruhnya menemui jalan buntu. Padahal, kata Wahyu, dalam kasus serupa seperti di wilayah Panca Marga, Pemkot bersedia membayar ganti rugi jika gugatan dikabulkan.

“Kalau memang nanti ada kesepahaman dengan kuasa hukum ahli waris untuk membuka pagar, laporan pidana bisa saja batal. Tapi kalau tetap deadlock, kami akan lanjutkan proses hukum,” ujarnya.

Wahyu menyayangkan langkah sepihak yang dilakukan pihak ahli waris yang dianggap tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Ini bukan lagi soal kepentingan pribadi, tapi masa depan anak-anak yang ingin belajar. Harusnya semua pihak bisa menahan diri dan menunggu proses hukum selesai,” ujarnya.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Gilang Fattah