SERANG – Tim kuasa hukum Rahmat Nugroho menegaskan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Pelindungan Data Pribadi menyatakan kliennya tidak terbukti menjual data pribadi.
Kuasa hukum Rahmat, Ana Riana mengatakan, majelis hakim dalam perkara Nomor 216/Pid.Sus/2026/PN Srg hanya menyatakan Rahmat terbukti melakukan perbuatan yang berkaitan dengan pengumpulan data pribadi. Namun, hakim tidak menemukan bukti bahwa Rahmat memperjualbelikan data tersebut.
“Majelis Hakim secara tegas menyatakan bahwa Rahmat Nugroho tidak terbukti menjual data pribadi. Beliau hanya menyediakan layanan jasa registrasi kartu perdana yang dimanfaatkan oleh pelaku UMKM dan sales pulsa untuk mempercepat proses kerja mereka,” kata Ana dalam keterangan tertulis, Senin (13/7/2026).
Menurut Ana, Rahmat menjalankan layanan registrasi kartu perdana melalui aplikasi JasReg untuk membantu pelaku UMKM dan penjual pulsa mengaktifkan kartu SIM dengan lebih cepat.
Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula dari patroli siber Polda Banten pada Januari 2026. Polisi kemudian menangkap Rahmat di Bekasi dan menjeratnya dengan sejumlah pasal, mulai dari dugaan akses ilegal terhadap sistem elektronik, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), manipulasi informasi elektronik, hingga Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.
Namun, jaksa akhirnya hanya mempertahankan dakwaan Pasal 67 ayat (1) juncto Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dengan tuntutan dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta.
Ana menilai, persidangan membuktikan bahwa Rahmat bukan pelaku kejahatan siber profesional sebagaimana dugaan awal penyidik.
“Rahmat hanyalah seorang pemuda berusia 35 tahun yang memiliki keterbatasan pendidikan dan belajar pemrograman secara otodidak demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga dan membantu UMKM,” ujarnya.
Menurut Ana, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan.
Hakim menilai Rahmat tidak pernah menjual basis data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Keuntungan yang diperoleh hanya berasal dari biaya registrasi sebesar Rp700 untuk setiap nomor yang berhasil diaktifkan.
Selain itu, Rahmat pernah melaporkan celah keamanan kepada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, menolak tawaran menjual data pribadi, dan belum pernah tersangkut perkara pidana.
Ana juga menyebut hakim mempertimbangkan fakta bahwa data kependudukan tersebut dapat diakses melalui situs Dinas Sosial Jawa Tengah karena lemahnya sistem keamanan.
“Majelis Hakim juga mempertimbangkan bahwa data NIK dan KK tersebut tersedia secara terbuka di website Dinas Sosial karena lemahnya sistem keamanan, sehingga perbuatan Rahmat lebih tepat dipandang sebagai pemanfaatan celah daripada peretasan aktif,” katanya.
Melalui tim kuasa hukumnya, Rahmat menerima putusan hakim yang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Ia mengaku hanya ingin membantu pelaku UMKM dan penjual kartu perdana yang mengalami kendala saat registrasi kartu SIM.
“Klien kami sadar telah melakukan kesalahan teknis, namun tidak pernah berniat merugikan siapa pun,” ujar Ana.
Tim kuasa hukum juga meminta pemerintah menjadikan perkara tersebut sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat sistem keamanan data pribadi milik negara.
“Kami berharap kasus ini menjadi momentum refleksi bersama. Bukan hanya menyasar individu seperti Rahmat Nugroho, melainkan mendorong pemerintah dan penyelenggara sistem elektronik untuk memperkuat perlindungan data pribadi masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, PN Serang menjatuhkan hukuman satu tahun delapan bulan penjara kepada Rahmat Nugroho karena terbukti melanggar Pasal 67 ayat (1) juncto Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Majelis hakim juga menghukum Rahmat membayar denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman dua tahun enam bulan penjara.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Rahmat memanfaatkan celah keamanan situs Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah untuk memperoleh 1.239.573 data NIK dan KK.
Rahmat kemudian menggunakan data tersebut pada aplikasi registrasi kartu SIM JasReg yang mengaktifkan lebih dari 135 ribu kartu SIM dan menghasilkan keuntungan sekitar Rp180 juta.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
