Beranda Hukum Kuasa Hukum Sebut Pejabat BRI Cabang BSD Terlibat Kasus Kartu Kredit Fiktif

Kuasa Hukum Sebut Pejabat BRI Cabang BSD Terlibat Kasus Kartu Kredit Fiktif

Sidang pasutri pembobol bank BRI Cabang BSD, Tangsel. (Audindra/Bantenenws)

SERANG – Kuasa hukum terdakwa pembobol Bank BRI mengatakan, kedua kliennya tidak melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu menampil dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangsel.

Bantahan itu tertuang dalam pledoi atau nota pembelaan saat sidang di Pengadilan Tipikor Serang dengan terdakwa pasutri Hade Suraga alias Hafid Hartawan bersama istrinya Febrina Retno Wisesa.

Tenggar Nur Addin selaku kuasa hukum menyebut kedua kliennya tidak terbukti korupsi karena tidak adanya perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kerugian negara yang didakwakan oleh JPU menurutnya hanya berdasarkan laporan hasil fraud kredit Kantor Cabang BRI BSD. Bahkan, ahli yang dihadirkan saat persidangan sebelumnya yaitu guru besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Jakarta yaitu Profesor Suparji mengatakan yang disebut kerugian negara merupakan actual lost atau perhitungan pasti.

Sedangkan kerugian negara sebesar Rp5,1 miliar akibat ulah kedua terdakwa karena membuat 41 rekening prioritas fiktif dan menyalahgunakan kartu kredit merupakan potential loss atau kerugian potensial. Sehingga perkara tersebut bukan merupakan korupsi melainkan perkara perdata.

“Bahwa, sangat jelas nilai sebesar Rp5,1 miliar adalah perkiraan kerugian (potential loss) dan bukan merupakan kerugian nyata (actual loss),” kata Tenggar pada Senin (8/7/2024).

Walau pun jaksa menyebut sudah ada penghapus pembukuan dan tidak ada lagi tagihan berjalan, tapi menurut Tenggar bukan berarti bunga dan denda kredit macet dihapuskan. Menurutnya tidak tepat perkara ini masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. “Menyatakan Terdakwa Febrina Retno Wisesa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan akan tetapi bukan merupakan tindak pidana,” imbuhnya.

Sedangkan terdakwa lainnya yaitu Hade disebut terbukti melakukan tindak pidana penjara tapi meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana seringan-ringannya. Tenggar juga meminta agar majelis hakim menetapkan beberapa pegawai BRI lainnya menjadi tersangka.

Baca Juga :  Ungkap Identitas Korban Kejahatan Seksual, LBH APIK : Harusnya Polres Lebih Paham Kode Etik

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Hade Suraga) dengan pidana penjara seringan ringannya dan denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” ujarnya.

“Menetapkan Tuti Fauziah (PBA KC Bank BRI BSD), Reni Sulastri (PBA KC Bank BRI BSD), Tuti Yunita (PBM KC BSD), Gono Eko Susanto (PGS PBM KC BSD), Nurhasan Kurniawan (PGS PBM KC BSD), Ria Astinda Septiandari (PBM KC BSD) telah turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sambungnya.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News