Beranda Hukum Kuasa Hukum Rozy Ogah Komentari Soal Cabut Laporan Terhadap Norma Risma

Kuasa Hukum Rozy Ogah Komentari Soal Cabut Laporan Terhadap Norma Risma

N saat podcast bersama Denny Sumargo. (Foto: tangkap layar youtube Denny Sumargo)
N saat podcast bersama Denny Sumargo. (Foto: tangkap layar youtube Denny Sumargo)

SERANG – Rozy, pria yang diduga berselingkuh dengan sang mertua dikabarkan mencabut laporan pengaduan terhadap Norma Rismala. Sebelumnya ia mengadukan mantan istrinya tersebut ke Polda Banten atas dugaan tindak pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial.

Jumadi selaku Kuasa Hukum Rozy tak banyak bicara soal pencabutan laporan yang dibuat oleh kliennya. Ia hanya menjawab seadanya lalu mengarahkan untuk mengkonfirmasi ke Kabid Humas Polda Banten.

“Waduh saya nggak tahu, kalau untuk itu saya nggak tahu. Nanti saya takut salah paham, tanyakan saja langsung ke Kabid Humasnya,” ujar Jumadi ketika dihubungi BantenNews.co.id, Senin (30/1/2023).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima permohonan pencabutan pengaduan dengan nomor surat LR/01/I/RES.2.5/Ditreskrimsus tanggal 2 Januari 2023 tentang tindak pidana UU ITE pencemaran nama baik melalui media elektronik. Permohonan itu diterima oleh Polda Banten pada Selasa (24/1/2023) lalu sekira pukul 10.00 WIB.

“Dengan adanya permohonan pencabutan pengaduan perkara tersebut pihak penyidik saat ini masih dalam proses penghentian penyelidikan,” kata Didik dalam keteranganya.

Didik mengungkapkan pencabutan laporan terhadap Norma tersebut atas dasar persetujuan keluarga besar Rozy lantaran masalah yang menimpa keduanya adalah aib keluarga.

“Atas dasar persetujuan keluarga RZ (Rozy-red), karena ini menyangkut aib keluarga serta nama baik RZ,” kata Didik.

Selain membuat permohonan pencabutan laporan terhadap Norma, Rozy juga membuat surat pencabutan kuasa khusus dengan nomor 750/ADV_J&P/XII/2023 Tanggal 23 Desember 2022, tentang penanganan Pidana Laporan Informasi Nomor :R/LI/01/RES.2.5/Ditreskrimum tanggal 2 Januari 2023 Polda Banten.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini