
SERANG – Kuasa hukum terpidana kasus pencabulan anak kandung, Basuki, resmi mengajukan memori banding atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Diketahui, Basuki menjadi kuasa hukum Ahmad Albu Khori telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten, Jumat (12/12/2025), setelah pernyataan banding teregister pada 2 Desember 2025.
Basuki menyebut, putusan majelis hakim pada 27 November lalu sarat kekeliruan dan mengabaikan fakta persidangan.
“Banyak pertimbangan hukumnya hanya menyalin dakwaan jaksa. Fakta-fakta yang muncul di persidangan sama sekali dikesampingkan,” ujarnya kepada BantenNews.co.id.
Kata dia, meski peristiwa pencabulan benar terjadi sebagaimana disampaikan para ahli, pihaknya meyakini bahwa terdakwa bukan pelakunya.
Menurutnya, Albu Khori tidak pernah mengakui perbuatan itu sejak tahap penyelidikan di kepolisian hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang.
“Di akhir persidangan, seseorang datang kepada kami dan mengaku sebagai pelaku. Pengakuannya terekam dalam video yang kami lampirkan dalam nota pembelaan,” tuturnya.
Sosok yang dimaksud mengaku sebagai pelaku yakni YM (28), pria yang tinggal satu rumah dengan terdakwa dan korban. Disebutkan, YM bekerja sebagai tenaga honorer (Office Boy) di salah satu rumah sakit di Banten.
YM mengaku terbebani oleh rasa bersalah dan akhirnya merekam pengakuan tersebut. Basuki bilang, YM bahkan telah diperiksa di muka persidangan dan kemudian mencoba menyerahkan diri ke Mapolda Banten. Namun, kata Basuki, polisi menolak laporan dan pengakuan tersebut.
“Dia datang membawa bukti dan menyerahkan diri, tapi tidak diterima. Alasannya menunggu putusan pengadilan,” sampainya.
Ia menyebut, langkah itu ironis karena pengadilan juga tidak menjadikan pengakuan YM sebagai pertimbangan putusan.
“Majelis hakim malah menyatakan bahwa walaupun ada pihak lain yang mengaku, tetap terdakwa yang dianggap melakukan,” tambahnya.
Basuki berencana, akan menampilkan video pengakuan YM dalam proses banding di Pengadilan Tinggi. Ia menyebut, upaya hukum ini dilakukan bukan semata-mata demi kliennya, tetapi untuk menempatkan hukum pada posisi yang benar.
“Ada seseorang yang mengaku sebagai pelaku, ada rangkaian fakta yang mendukungnya, tapi semua itu diabaikan,” ujarnya.
Lebih jauh, ia pun mempertanyakan klaim bahwa korban mengalami trauma, sementara menurut informasi yang ia terima, sang anak justru ingin dipertemukan dengan ayahnya (Terdakwa).
“Sampai hari ini tidak pernah dipertemukan, dengan alasan yang tidak jelas,” tegasnya.
Basuki menambahkan, tim kuasa hukum akan melanjutkan upaya ke berbagai jalur, termasuk mengadu ke Komisi III DPR pekan depan serta melaporkan ke otoritas terkait di lingkungan peradilan.
Diberitakan sebelumnya, pada 27 November lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Serang yang dipimpin Riyanti Desiwati menjatuhkan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Ahmad Albu Khori.
Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Usai putusan, Ahmad sempat meluapkan emosi dan membantah keras dakwaan tersebut. “Kesambar petir saya kalau melakukan itu!” teriaknya sebelum digiring ke ruang tahanan.
Kuasa hukum sebelumnya, Suwadi, juga menyatakan keberatan atas putusan tersebut.
Ia menyebut video pengakuan yang diajukan tim pembela tidak dipertimbangkan majelis hakim karena dianggap tidak memiliki dasar hukum.
Diketahui, Ahmad ditangkap Polda Banten setelah dilaporkan mantan istrinya, sementara korban adalah anak kandungnya yang saat itu berusia enam tahun.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd