Beranda Peristiwa Kuasa Hukum Oknum Dewan Bantah Kliennya Lakukan Pencabulan

Kuasa Hukum Oknum Dewan Bantah Kliennya Lakukan Pencabulan

Kuasa hukum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang yang terlibat dugaan kasus pencabulan saat melakukan jumpa pers dengan wartawan

PANDEGLANG – Kuasa hukum dari oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang berinisial Y yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan membantah jika kliennya melakukan tindakan itu. Hal tersebut disampaikan saat melakukan jumpa pers di salah satu cafe di Pandeglang.

Kuasa Hukum Y, Satria Pratama mengatakan, seharusnya kasus yang menimpa kliennya tidak muncul kembali ke publik karena pelapor sudah mencabut laporannya beberapa bulan yang lalu sehingga dianggap sudah selesai melalui jalur musyawarah.

“Di dalam surat permohonan pencabutan laporan kepolisian ini disini tidak menyatakan telah terjadi perbuatan apa yang disangkakan, disini dengan sadar pelapor mencabut laporannya tanpa ada pihak kepolisian tanpa ada surat pernyataan atau berita acara kalau ini terjadi. Paling tidak kami nyatakan bahwa klien kami tidak melakukan perbuatan tersebut sehingga pelapor dengan sukarela mencabut laporan tersebut,” kata Satria saat memberikan keterangan pada wartawan, Jumat (25/11/2022).

Bahkan dirinya merasa bingung kenapa kasus yang sudah dianggap selesai dengan dicabut laporannya bisa muncul kembali dengan jeda waktu yang cukup lama. Ia menduga, kasus ini muncul kembali karena diduga ada orang ketiga yang sengaja memanfaatkan momen ini.

“Mungkin ini proses pembelajaran hukum bagi masyarakat Pandeglang, karena seharusnya jika perkara ini akan dilanjutkan kenapa jeda waktunya panjang dari April sampai November, masyarakat pun akan menilai ini sudah dicabut perkaranya tetapi tetap dilanjutkan. Kami menduga bahwa ini ada penumpang gelap yang membawa kepentingan yang kami tidak tahu apa kepentingannya, karena kami sadar terlapor ini salah satu anggota DPRD atau pejabat publik jadi hal ini riskan dimainkan,” terangnya.

Satria mengaku jika sebelum masalah ini kembali mencuat ke publik kliennya sebagai terlapor sudah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.

“Sebenarnya pihak terlapor sudah datang ke Polres Pandeglang untuk memberikan klarifikasi pada bulan April 2022 dan kemudian fakta hukum pada 28 April 2022 pelapor ini sudah mencabut laporannya. Nah ini adalah fakta hukum yang tidak bisa kita pungkiri bahwa surat tersebut sudah dibuat oleh pelapor,” jelasnya

“Adanya dugaan tindak pidana asusila oleh oknum anggota DPRD Pandeglang itu kami bisa bantah, karena perkara itu sudah selesai karena fakta ini sudah kami lampirkan ke Polres Pandeglang, kami masih menunggu penyidik melakukan gelar apakah ini layak ditingkatkan atau tidak,” sambungnya.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Y yang lain, Maskur menambahkan, jika melihat dari pasal yang disangkakan yakni pasal 281 KUHP yang ancaman hukumannya paling tinggi 2 tahun seharusnya bisa di restoratif justice. Bahkan langkah tersebut sudah ditempuh namun perkara ini muncul malah kembali.

“Ini kan bisa dilakukan restoratif justice dan itu sudah dilakukan tetapi kenapa muncul kembali. Tapi yang jelas apapun akan kami hadapi sebagai kuasa hukum dari terlapor,” tambahnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini