Beranda Uncategorized Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Minta Siswa Program Afirmasi Asal Papua Dipindahkan ke...

Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Minta Siswa Program Afirmasi Asal Papua Dipindahkan ke Luar Lebak

Suasana mediasi antara orangtua, Sekolah dan KCD, di ruang KCD Lebak, (Foto Sandi/BantenNews.co.id)

LEBAK – Kasus siswa SMA Negeri 1 Rangkasbitung dari program afirmasi asal Papua yang memukul adik kelasnya hingga masuk rumah sakit akhirnya dimediasi di Kantor Cabang Dinas (KCD) Banten Wilayah Lebak, Jumat (17/10/2025).

Gugun Nugraha, Kepala KCD Wilayah Lebak, mengatakan bahwa mediasi tersebut dihadiri oleh orang tua korban yang didampingi kuasa hukumnya, pihak sekolah, Dinas Pendidikan Banten, serta pihak kepolisian.

Mediasi yang dihadiri oleh Kepala KCD Wilayah Lebak, orang tua korban beserta kuasa hukumnya, pihak sekolah, Dinas Pendidikan Banten, dan pihak kepolisian itu berjalan baik sesuai harapan.

Kepala KCD Wilayah Lebak, Gugun Nugraha, membenarkan adanya mediasi terkait pemukulan siswa program afirmasi asal Papua terhadap adik kelasnya yang merupakan siswa lokal.

“Benar, kuasa hukum korban mengajukan beberapa tuntutan antara lain pengobatan korban, pelaku diskorsing, serta pelaku dipindahkan dari Kabupaten Lebak,” kata Gugun saat ditemui seusai mediasi, Jumat (17/10/2025).

Ia mengungkapkan, dari hasil mediasi tersebut, pelaku penganiayaan yang merupakan siswa program afirmasi akan menerima sanksi berupa pemindahan sekolah ke luar Banten.

“Untuk korban sendiri, sampai hari ini masih menjalani pengobatan di rumah sakit. Sekolah dan pihak keluarga pelaku pun akan bertanggung jawab hingga korban sembuh total,” ujarnya.

Ia menambahkan, terkait pemindahan pelaku, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Pendidikan Provinsi Banten.

“Kita akan berkoordinasi dan mengajukan dahulu ke Dindik Banten, karena pelaku merupakan siswa program afirmasi dari Kementerian,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala SMA Negeri 1 Rangkasbitung, Heri Fasa, menyampaikan bahwa dirinya merasa lega atas mediasi yang mencapai kedamaian antara kedua belah pihak.

“Kejadian ini menjadi pembelajaran bagi siswa lainnya agar tidak lagi terjadi kasus serupa,” ucap Heri.

Baca Juga :  Unggul Versi Hitung Cepat, Helldy: Insya Allah Cilegon Punya Pemimpin Baru

Diberitakan sebelumnya, AF, siswa SMA Negeri 1 Rangkasbitung, dianiaya oleh kakak kelasnya yang berinisial Y saat korban sedang membagikan omprengan MBG. Akibat penganiayaan tersebut, AF mengalami luka hingga harus dirawat di rumah sakit.

Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo