Beranda Hukum Kuasa Hukum Korban Pelecehan Seksual Untirta Diminta Cabut Laporan

Kuasa Hukum Korban Pelecehan Seksual Untirta Diminta Cabut Laporan

(Ilustrasi: kabar24)

SERANG – Rizki Arifianto selaku kuasa hukum dari salah satu korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), KZ, mengungkapkan bahwa dirinya bersama klien disarankan untuk menyelesaikan kasusnya secara kekeluargaan.

“Kemarin Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan pak Suherna menelpon saya berkali-kali tapi tidak terangkat. Setelah saya telepon balik dan tanya ada apa, langsung beliau menjawab udah lah kalau bisa mah dicabut laporannya enggak usah nyampai ke polisi. Diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Rizki kepada BantenNews.co.id, Senin (18/10/2021) malam.

Kata Rizki, pihaknya tidak bisa mengambil keputusan sendiri apakah akan tetap melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum atau mencabut laporannya sebab keputusan ada di pihak klien.

Namun untuk diselesaikan secara kekeluargaan, menurut Rizki tidak bisa dilakukan sebab dari pihak terduga pelaku juga tidak ada itikad baik dan terlihat meremehkan kasus tersebut.

“Saya jawab karena ini enggak cuma saya sendiri, saya harus membicarakan ke rekan-rekan LBH lain, pertama itu. Kedua saya harus komunikasi dengan korban dan pihak keluarga. Saya juga bilang enggak bisa gitu (diselesaikan kekeluargaan) karena ini kan sudah masuk laporan polisi dan sudah mulai di proses. Mau diselesaikan baik-baik kayak gimana lagi orang terduga pelaku juga menggampangkan kasus ini, terduga pelaku cenderung menghambat atau memperlama proses mediasi,” kata Rizki.

Rizki menyebutkan, kliennya melaporkan ke polisi dikarenakan juga memiliki bukti hasil visum, rekaman video dan surat yang ditandatangani dari terduga pelaku yang mengakui bahwa terduga pelaku memang benar melakukan pelecehan itu.

“Saya juga ada bukti voice terduga pelaku, terduga pelaku ngomong kalau misalkan dia (korban) enggak terima ya gue tinggal minta maaf aja gampang. Dari situ kita sudah bisa menyimpulkan bahwa terduga pelaku nantangi dan menganggap remeh,” lanjut Rizki.

Sementara itu, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Suherna menampik dirinya memerintahkan untuk mencabut laporan.

“Enggak, bukan mencabut laporan. Artinya ya sudah damai saja, silakan saja itu kan urusan individu kalau pidana itu. Yang namanya pendekatan supaya tidak heboh lagi kasihan juga sama korbannya. Silakan saja kalau saya mah enggak ada kepentingan apapun sebagai pembina, namanya pembina kan harus menetralisir. Jangan buat kehebohan, kasihan korban, korban merasa diekspose,” ujar Suherna ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Selasa (19/10/2021).

Suherna juga menyebutkan bahwa pihak Untirta sudah memberikan sanksi tegas kepada terduga pelaku.

“Itu sudah selesai, kita secara organisasi bahwa kita sudah memberikan sanksi organisasi, sanksi akademis. Kejahatan ya proses hukum gimana pelaporannya,” kata Suherna.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini