SERANG-Tim kuasa hukum terdakwa Muhammad Salim bersikeras meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang membebaskan para terdakwa dalam perkara dugaan permintaan proyek senilai Rp5 triliun kepada PT Chandra Asri Alkali (CAA), Kamis (23/10/2025).
Dalam sidang tersebut, Tim Kuasa hukum Salim, Yudhistira Firmansyah menyebut penilaian Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait adanya unsur pemerasan tidak berdasar dan hanya bersumber dari tafsir subjektif terhadap percakapan para terdakwa.
“Jaksa Penuntut Umum berupaya membuktikan unsur pemerasan dengan mengutip ucapan-ucapan terdakwa dan rekan-rekannya dan menafsirkannya sebagai ancaman. Kami menolak dengan tegas tafsiran tersebut,” ujar Yudhistira.
Ia pun menilai tidak relevan jika JPU menggunakan alasan “iklim investasi di Indonesia” sebagai dasar menolak pembelaan para terdakwa.
“Kami menolak dengan tegas dalil JPU yang meminta Majelis Hakim mempertimbangkan ‘iklim investasi di Negara Republik Indonesia’ sebagai dasar untuk menolak Pledoi Terdakwa,” ucapnya.
“Oleh karena itu, kami memohon agar Majelis Hakim Yang Mulia mengabaikan dan menolak keras dalil JPU mengenai ‘iklim investasi’, dan kembali berpegangan pada asas praduga tak bersalah serta fokus pada pembuktian unsur-unsur delik yang didakwakan sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku,” sampainya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhamad Salim, telah membacakan pembelaan dirinya di hadapan majelis hakim.
Dalam pledoinya, Salim membantah tudingan bahwa dirinya meminta proyek bernilai Rp5 triliun kepada pihak perusahaan.
Disitu ia juga mengklaim tidak ada bukti yang menunjukkan adanya tindakan pemerasan, baik secara lisan maupun tertulis.
Bahkan, sebut Salim, saksi pelapor Lin Yong Site Manager PT China Chengda Engineering (CCE) mengaku tidak pernah merasa diancam.
Terkait dakwaan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Salim bersikukuh menolak tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa ajakan yang ia lakukan kepada sejumlah pengurus organisasi untuk datang ke PT CAA bukan dalam untuk pemerasan.
Sama halnya dengan Salim, Wakil Ketua Kadin Cilegon Isbatullah Alibasja bersama Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon Ismatullah Ali, Ketua HNSI Cilegon Rufaji Jahuri juga meminta majelis hakim menjatuhkan vonis bebas.
Sementara, ketua LSM BMPP Zul Basit turut memohon pembebasan, hal itu berbeda dari sebelumnya bahwa ia justru satu-satunya terdakwa yang meminta keringanan hukuman pada majlis hakim.
Dengan begitu, tim bersikeras membela para terdakwa dengan tetap menolak tuntutan JPU yang menilai para terdakwa melanggar Pasal 368 ayat (2) ke-2 juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang pemerasan.
Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi
