Beranda Hukum Kuasa Hukum Gubernur dan Buruh Buka Peluang Restorative Justice, Tapi…

Kuasa Hukum Gubernur dan Buruh Buka Peluang Restorative Justice, Tapi…

Ketua Tim Kuasa Hukum Gubernur Banten Asep Abdullah Busro (kanan) dan Ketua Tim Kuasa Hukum buruh Afif Johan (kiri). (Iyus/Bantennews)

SERANG – Ketua Tim Kuasa Hukum Gubernur Banten, Asep Abdullah Busro dan Ketua Tim Kuasa Hukum buruh, Afif Johan menilai perdamaian menjadi salah satu solusi mengatasi konflik antara Gubernur Banten, Wahidin Halim dengan buruh. Oleh karena itu, keduanya membuka peluang adanya restorative justice.

Dikatakan Ketua Tim Kuasa Hukum Gubernur Banten, Asep Abdullah Busro, pihaknya membuka ruang restorative justice.

“Tentunya kami menunggu rsepon dari serikat pekerja. Karena (resorative justice) ini tentu tidak bisa bertepuk sebelah tangan. Antara pelapor dan terlapor dapat diselesaikan apabila kedua belah pihak berkeinginan melakukan perdamaian,” kata Asep, Selasa (4/1/2022).

Meski begitu, Asep mengaku, pihaknya juga akan melihat sejauh mana sikap dari pimpinan Serikat Buruh baik tingkat Pusat maupun daerah Banten. Jika mereka menyadari kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf secara tertulis atas perbuatan pengrusakan dan penghinaan yang dilakukan anak buahnya kepada Gubernur Banten.

“Serta berjanji akan mengendalikan anak buahnya untuk tidak akan melakukan tindakan anarkisme, tidak melakukan penghinaan dan atau menyudutkan posisi hukum Gubernur, tentu Bapak Gubernur akan secara arif dan bijaksana mempertimbangkan pencabutan laporan tersebut,” katanya.

Menurut Asep, selaku kuasa hukum Gubernur Banten, pada prinsipnya selalu berkeyakinan permasalahan ini akan dapat segera diselesaikan dengan baik. Apabila tidak ada keterlibatan para provokator dari berbagai tokoh di luar para pihak antara Gubernur dan Buruh.

“Pada prinsipnya tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan, yang terpenting adalah adanya komunikasi dan itikad baik para pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan prinsip saling menghormati dan menghargai para pihak satu sama lain, sehingga akan tercapai solusi terbaik yang mengakomodasi kepentingan para pihak demi tercapainya kondusifitas di Banten,” ujarnya.

Senada Ketua Tim Kuasa Hukum buruh, Afif Johan juga mengaku, restorative justice menjadi jalan keluar untuk menyelesaikan konflik antara Gubernur Banten dengan buruh.

“Kami juga membuka ruang untuk itu. Bahkan buruh yang sudah ditetapkan tersangka siap secara langsung meminta maaf,” kata Afif.

Lebih lanjut, Afif mengungkapkan pihaknya juga meminta Gubernur Banten untuk meminta maaf kepada buruh terkait pernyataannya yang meminta perusahaan mengganti pegawai yang menolak UMP. “Kami saja siap minta maaf. Tapi Gubernur juga harus siap meminta maaf terkait pernyataannya itu,” pungkasnya. (Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini