Beranda Pendidikan Kuasa Hukum Cabut Laporan, Kasus Kepala SMA Cimarga Berakhir Damai Lewat Restorative...

Kuasa Hukum Cabut Laporan, Kasus Kepala SMA Cimarga Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

Kuasa hukum pelapor saat mencabut laporan polisi di Polres Lebak. (foto Sandi Sudrajat)

LEBAK – Resti Komalawati, kuasa hukum orang tua pelajar yang ditampar oleh Kepala SMA Negeri 1 Cimarga, akhirnya mencabut laporan polisi yang telah dilayangkan ke Polres Lebak, Kamis (16/10/2025).

Dalam pencabutan laporan polisi tersebut, turut hadir Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, anggota DPRD Banten Musa Weliansyah, Sekda Lebak Budi Santoso, Ketua PGRI Lebak Iyan, serta kuasa hukum pelapor.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki mengatakan bahwa pihaknya menerima kunjungan dari Sekda Lebak dan kuasa hukum pelapor untuk menyaksikan berkas laporan terhadap Dini Pitria, Kepala SMA Negeri 1 Cimarga.

“Kami informasikan bahwa sudah ada perjanjian antara kedua pihak, dan dari pihak kuasa hukum pelapor pun sudah melakukan surat permohonan untuk pencabutan pelaporan,” kata Herfio Zaki saat diwawancarai awak media, Kamis (16/10/2025).

Ia mengungkapkan, dengan adanya pencabutan pelaporan tersebut, diharapkan kedua belah pihak dapat legowo.

“Alhamdulillah sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak. Nanti kita akan proses dengan cepat, dan mudah-mudahan perdamaian ini dapat selesai dengan restorative justice,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor Resti Komalawati menyampaikan bahwa dirinya mewakili kliennya untuk mencabut laporan polisi di Polres Lebak.

“Laporan polisi sudah kita cabut, karena permasalahannya sudah selesai secara musyawarah atau restorative justice,” ucap Resti.

Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo