SERANG – Penasihat hukum pelaku MDR (17), Doni Ahmad Solihin memberikan penjelasan atas perbuatan kliennya terkait peristiwa pembunuhan terhadap IF (26), penjaga ruko BRILink di Kadu Kecapi, Desa Tanjungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Menurut Doni, Insiden yang terjadi pada Sabtu (5/7/2025) lalu tersebut kliennya tidak berniat melakukan pembobolan atau pencurian dengan kerugian mencapai Rp8,5 juta, disertai tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Namun, motif di balik peristiwa tersebut bukanlah murni kriminalitas, melainkan dipicu oleh persoalan pribadi,” kata Doni dalam keterangannya, Selasa (8/7/2025).
Pelaku yang masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar, diketahui merupakan pelanggan tetap outlet BRILink tersebut.
Namun dari pengakuan kliennya, kerap mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari korban saat melakukan transaksi. Ia mengaku kerap diledek secara verbal.
“Seperti disebut kurus atau tidak diberi makan oleh orang tua,”ungkap Doni.
Diduga, perasaan tertekan akibat ejekan tersebut memicu tindakan pelaku yang menggunakan benda tumpul di sekitar lokasi kejadian.
Doni menegaskan, informasi yang berkembang terkait perbuatan pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan hingga korban meninggal dunia tidaklah benar.
Doni juga mengingatkan agar semua pihak menjaga azas praduga tak bersalah sebelum adanya putusan tetap dari pengadilan.
“Proses hukum sedang berjalan. Siapa pun tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
Penulis : Mg-Saepulloh
Editor : Gilang Fattah