Beranda Uncategorized Kuasa Hukum Anggota Dewan Pandeglang Segera Ajukan Penangguhan Penahanan

Kuasa Hukum Anggota Dewan Pandeglang Segera Ajukan Penangguhan Penahanan

Oknum DPRD Pandeglang ditahan Kejari Pandeglang dalam kasus pencabulan.
Oknum DPRD Pandeglang ditahan Kejari Pandeglang dalam kasus pencabulan.

PANDEGLANG – Kuasa Hukum Yangto anggota DPRD Pandeglang yang ditahan Kejari Pandeglang atas dugaan kasus pencabulan bakal segera membuat surat pengajuan penangguhan penahanan untuk kliennya karena dianggap kooperatif.

Kuasa Hukum Yangto, Satria Pratama mengatakan bahwa pihaknya akan membuat surat permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya yang ditujukan ke Kepala Kejari Pandeglang sesegera mungkin.

“Hari ini klien kami Yangto resmi ditahan Kejaksaan Negeri Pandeglang. Tapi kami akan langsung mengajukan surat penangguhan penahanan langsung kami tujukan kepada Ibu Kejari karena penahanan ini khawatir terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan lain-lain,” terang Satria, Kamis (23/2/2023).

Menurutnya, penahan terhadap Yangto tidak perlu dilakukan lantaran selama ini yang bersangkutan kooperatif dan selalu mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami pastikan klien kami dari proses penyidikan sampai hari ini tidak pernah kabur, tidak pernah mangkir dan tidak pernah menghilangkan barang bukti. Kami akan lakukan penangguhan penahanan jelas,” katanya.

Satria bersikukuh jika penahanan tetap dilakukan terhadap kliennya ditakutkan mengganggu kinerjanya sebagai anggota dewan dan bisa menghambat penyampaian aspirasi dari masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil) Yangto.

“Alasannya kooperatif, masih jadi anggota DPRD dan kami lampirkan surat tugas selaku dewan. Ini mengganggu dinamika perpolitikan, konstituen, Dapilnya dan aspirasi tidak terserap bilamana ini ditahan. Jadi kami inginnya apabila proses ini berjalan ada apa-apa seperti sidang kami siap hadir, kami mintanya seperti itu,” tegasnya.

Sementara itu, Plh Kasi Intel Kejari Pandeglang, Mario mengaku akan mempelajari surat penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum Yangto apabila surat tersebut sudah diterima pihaknya.

“Nanti saya cek dulu kalau memang ada permohonan. Nanti saya cek dan pelajari sekaligus menunggu petunjuk pimpinan,” ucapnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini