Beranda Hukum Gubernur dan Bupati Pandeglang Digugat Akibat Jalan Rusak

Gubernur dan Bupati Pandeglang Digugat Akibat Jalan Rusak

Tersangka M. Al Amin Maksum (tengah) didampingi kuasa hukumnya Advokat Raden Elang Mulyana.

PANDEGLANG – Kuasa hukum Al Amin Maksum, tukang ojek yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Gardu Tanjak, Pandeglang, menyiapkan gugatan terhadap Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang.

Pengacara Al Amin, Raden Elang Mulyana, menilai aparat keliru menetapkan kliennya sebagai tersangka. Ia menegaskan Al Amin juga menjadi korban jalan berlubang di ruas Labuan–Pandeglang yang menjadi kewenangan UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PPJ) DPUPR Banten.

“Yang harus bertanggung jawab secara hukum adalah Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang sebagai penyelenggara jalan. Jalan rusak membahayakan pengguna dan kerap memicu kecelakaan,” kata Elang, Senin (23/2/2026).

Elang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 24, penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak atau memasang rambu peringatan jika belum bisa memperbaikinya. Pasal 273 mengatur sanksi pidana hingga enam bulan penjara atau denda maksimal Rp12 juta jika kelalaian itu menyebabkan kecelakaan.

Ia menyatakan akan menggugat kepala daerah atas dugaan perbuatan melawan hukum sekaligus memperjuangkan pencabutan status tersangka terhadap kliennya.

“Kami akan ajukan gugatan karena jalan itu menjadi tanggung jawab kepala daerah. Kami juga meminta aparat menghentikan proses hukum terhadap Al Amin demi hukum,” tegasnya.

Dikonfirmasi wartawan, Gubernur Banten Andra Soni belum memberikan tanggapan.

Penulis : Memed
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd