Beranda Pemerintahan KUA PPAS APBD Perubahan Banten Ditarget Rampung Agustus 2021

KUA PPAS APBD Perubahan Banten Ditarget Rampung Agustus 2021

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti

SERANG – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti menargetkan dokumen rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Prioritas Plafon Anggaran (KUPA PPAS) APBD Perubahan 2021 rampung pada Agustus mendatang, untuk selanjutnya langsung diserahkan ke DPRD Banten. Dalam dokumen tersebut Pemprov akan melaporkan rasionalisasi sejumah program kegiatan.

Diketahui, Pemprov Banten kembali melakukan rasionalisasi anggaran. Hal itu akibat pembatalan pinjaman dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp4,1 triliun yang sebelumnya sudah masuk dalam APBD 2021 ini.

Keputusan itu diambil lantaran pemerintah pusat meminta agar tenor pinjaman senilai Rp4,1 triliun itu dipercepat dari 8 menjadi 3 atau 5 tahun. Tenor yang diperpendek dinilai akan membebani keuangan daerah dalam pengembaliannya. Baik untuk pembayaran bunga maupun pinjaman pokoknya.

Dampak dari pembatalan tersebut, sejumlah program kegiatan bakal terkena rasionalisasi. Di antaranya yang terkena kebijakan tersebut adalah pemberian tunjangan kinerja (tukin) ASN sebesar 25 hingga 50 persen. Selanjutnya, pemberian jaminan sosial rakyat Banten bersatu (jamsosratu) hingga 50 persen serta penundaan program pengadaan lahan dan proyek fisik. Kemudian juga rasionalisasi menyasar pada bantuan keuangan (bankeu) ke kabupaten/kota.

“Pemprov Banten melakukan rasionalisasi terhadap sejumlah program kegiatan. Secara rinci, hal tersebut akan dibahas dalam penyusunan APBD Perubahan 2021. Penjelasan beberapa kegiatan yang akan di-panding, rasionalisasi akan dibahas pada perubahan APBD 2021,” jelas Rina, Kamis (29/7/2021).

Rina mengatakan, penyusunan APBD Perubahan 2021 akan dibahas setelah perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun yang sama disusun. Selanjutnya, berdasarkan perubahan RKPD tersebut BPKAD segera menyusun KPUA PPAS perubahan.

“Untuk selanjutnya TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Derah) menyerahkan rancangan KUA PPAS kepada gubernur, kemudian gubernur menyerahkan dokumen tersebut kepada DPRD untuk dibahas bersama,” katanya.

Menurut Rina, rasionalisasi sendiri dilakukan atas sejumlah pertimbangan. Pertama, memenuhi belanja wajib. Kedua, memenuhi pembiayaan pelayanan dasar agar tetap berjalan. Ketiga, menambah belanja kedaruratan dalam rangka Covid-19. “Keempat adanya kebijakan pinjaman daerah yang tidak dilaksanakan,” ujarnya.

Diungkapkan Rina, sebelum penyusunan perubahan RKPD 2021, Pemprov telah melakukan refocusing anggaran. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Pergub Banten Nomor 68 Tahun 2020 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran (TA) 2021 tertanggal 23 April 2021.

“Bahwa 8 persen dari sumber dana DAU (Dana Alokasi Umum) dialokasikan untuk dukungan pendanaan belanja kesehatan dan belanja prioritas lainnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut Rina menuturkan, dari refocusing tersebut Pemprov Banten telah menganggarkan sebesar Rp87.996.501.701. Rinciannya, pertama dialokasikan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebesar Rp48.501.701.700.

“Sampai dengan laporan per tanggal 27 Juli 2021, realisasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebesar Rp2.232.660.222 atau 4,60 persen,” ucapnya.

Selanjutnya, kata dia, dialokasikan untuk insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 sebesar Rp39.494.800.001. Adapun realisasi insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka penanganan pandemi  Covid-19 sebesar Rp22.143.216.416 atau 56,07 persen. Adapun yang sudah dibayarkan untuk membayar periode Januari sampai dengan Juni 2021 dan carry over kekurangan insentif tahun anggaran 2020.

“Oktober sampai dengan Desember 2020 kemudian Januari sampai dengan Juni 2021 sudah dibayarkan,” tandasnya. (Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini