SERANG – Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan se Kota Serang tidak hanya mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan pernikahan dan rumah tangga saja, kini KUA sebagai informasi haji, bimbingan manasik haji sepanjang tahun dan garda terdepan dalam penerapan moderasi beragama.
Kepastian ini diketahui pada acara launching KUA sebagai informasi haji, bimbingan manasik haji sepanjang tahun dan garda terdepan dalam penerapan moderasi beragama yang dilaunching oleh Walikota Serang, Syafrudin di Aula Kantor Kemenag Kota Serang, Senin (8/11/ 2021).
Turut hadir pula Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto, Kepala Kemenag Kota Serang, Lukmanul Hakim, perwakilan Kepala Kanwil Kementerian Agama Banten, dan Kabag Kesra Kota Serang Koswara.
Kepala Kemenag Kota Serang, Lukmanul Hakim mengatakan sebenarnya KUA dari dulu sebagai garda terdepan soal informasi haji dan pelayanan bimbingan manasik haji. Sebanyak 10 kali dilaksanakan di KUA dan dua kali dilaksanakan oleh Kemenag Kota Serang. Kemudian itu juga merupakan sebuah tuntutan undang-undang nomor 8 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 tahun 2021.
“Kalau dulu manasik haji itu dilaksanakan ketika mau pelaksanaan ibadah saja, tapi kalau sekarang semua calon jemaah haji yang sudah terdaftar, Kementerian Agama memerintahkan untuk diberikan layanan manasik haji,” ujarnya.
“Agar masyarakat tidak awam dan tidak gagu dalam perjalanan ke Mekkah nantinya,” ucapnya.
Lukmanul Hakim menjelaskan, untuk daftar tunggu haji selama 25 tahun, namun untuk kegiatan layanan manasik hajinya dilaksanakan sesuai jadwal.
“Nggak (selama 25 tahun-red). Jadi yang belum siapa yang sudah siapa. Kan ada waktu-waktu tertentu yang kontinyu, ada waktu-waktu tertentu yang tidak kontinyu. Sesuai dengan gilirannya,” ucapnya.
Lukmanul Hakim mengakui untuk fasilitas di Kantor KUA di enam kecamatan belum semuanya memadai.
“Ada beberapa KUA yang sudah memadai, ada yang belum. Yang sudah memadai itu di Kecamatan Cipocok dan Kecamatan Serang. Tapi biasanya pihak KUA bekerjasama dengan stakholder yang ada,” ucapnya.
Kata Lukmanul Hakim, KUA kecamatan bisa bekerja sama dengan stakeholder yang ada. Sebab pelayanan manasik haji dapat dilaksanakan di mana saja.
“Tidak ada kendala. Insyaa Allah karena pelayanan manasik haji bisa di majlis ta’lim, di musola, bisa di lapangan, bisa di KUA, bisa di gedung PGRI, bisa di mana aja, yang sekiranya bisa untuk menampung calon jemaah haji. Tidak terpaku oleh tempat,” ucapnya. (Dhe/Red)