
SERANG – Influencer Mahesa Al Bantani alias Saepudin ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten setelah menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Matin Syarkowi.
Influencer yang vokal menyuarakan penolakan PIK 2 itu ditangkap di rumahnya pada Sabtu (12/7/2025) siang di Mapolda Banten usai menjalani pemeriksaan. Matin telah melaporkan Mahesa ke Polda sejak April 2025 lalu. Selain Mahesa, influencer lain yakni Kingofhmm alias Saebi juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Laporan berkaitan dengan penyebaran konten video melalui akun media sosial TikTok yang dinilai mencemarkan nama baik dan menyerang kehormatan pelapor (Matin),” ujar Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/7/2025).
Kata Yudhis, kasus ini berawal pada 28 Maret lalu, saat Saebi menggunakan akun @kingofhmm mengunggah video berdurasi 51 detik yang menampilkan wajah Matin dengan narasi yang menyudutkan serta ajakan agar masryakat melacak Matin. Unggahan itu dinilai Polisi menimbulkan keresahan.
“Video tersebut diambil tanpa izin dan dinarasikan dengan tuduhan yang tidak berdasar. Ini termasuk bentuk serangan terhadap kehormatan pelapor yang disebarluaskan melalui media elektronik,” kata Yudhis.
Dua barang bukti yang diamankan Polisi terkait kasus tersebut adalah beberapa unit telepon, akun TikTok, dan akun YouTube para tersangka. Penyidik juga katanya sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk ahli bahasa dan ahli terkait ITE.
“Kasus ini terus kami dalami. Saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya,” imbuhnya.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 48 Ayat 2 Jo Pasal 32 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 4 jo Pasal 27 Huruf A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo