Beranda Komunitas Kreatif, Pemuda Asal Bojong Pandeglang Ubah Limbah Plastik dan Kain Jadi Bernilai...

Kreatif, Pemuda Asal Bojong Pandeglang Ubah Limbah Plastik dan Kain Jadi Bernilai Jual

Seorang warga sedang menunjukkan limbah kain dan plastik yang sudah diubah menjadi sofa

PANDEGLANG – Sejumlah pemuda yang tergabung dalam komunitas “Gerakan Peduli Lingkungan” di Kampung Kadupayung, Desa Mekarsari, Kecamatam Bojong, Kabupaten Pandeglang mengubah sampah plastik dan limbah kain menjadi kursi sofa.

Ketua Komunitas Peduli Lingkungan, Tedy mengatakan demi menjaga lingkungan dari sampah plastik dan kain, para pemuda di desanya mengubah limbah menjadi bahan yang lebih berguna dan memiliki nilai jual dengan membuat kursi sofa.

Kata dia, sampah plastik yang sudah dikumpulkan nantinya akan dicuci terlebih dahulu agar tidak kotor dan bau. Setelah itu, sampah yang sudah dicuci tadi dimasukkan ke dalam botol plastik berukuran satu liter.

“Satu kursi bulet untuk tempat duduk satu orang membutuhkan 18 botol plastik terisi penuh dengan sampah plastik yang sudah bersih hingga menjadi satu buah kursi,” katanya, Kamis (22/7/2021).

Ia membeberkan, untuk membuat satu unit sofa dibutuhkan waktu selama satu minggu mulai dari mengumpulkan sampah hingga menjahit semua bagian menjadi kursi.

“Limbah bekas itu dikumpulkan dan disortir untuk dijahit agar menjadi rapi dan bagus,” bebernya.

Tedi mengakui, selama ini usaha yang ia jalankan bersama para pemuda di desanya belum mendapatkan respon yang bagus dari pihak desa terutama untuk permodalan. Namun demikian, ia bersama kawannya yang lain tidak putus asa dengan respon pihak desa.

“Kami sudah pernah menawarkan ke pihak desa tapi tidak direspon,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Desa Mekarsari, Iswandi mengakui belum bisa menganggarkan untuk bantuan pemuda tersebut karena penggunaan anggaran desa memiliki regulasi dan harus menempuh musyawarah tingkat desa. Ditambah lagi, kegiatan pemuda tersebut belum berjalan lama, sehingga tidak menjadi prioritas.

“Kalau terkait anggaran kita kan ada aturan dan regulasinya, kebetulan kegiatan itu baru berjalan. Kan semua kegiatan, pembangunan desa baik infrastruktur, pemberdayaan, melalui Musdus (Musyawarah Dusun), Musdes (Musyawarah Desa) dan dituangkan ke dalam RKPDes,” tambahnya.

(Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini