Beranda Uncategorized KPU Tindaklanjuti Temuan Bawaslu Pandeglang Terkait Potensi Ribuan Pemilih Tak Penuhi Syarat

KPU Tindaklanjuti Temuan Bawaslu Pandeglang Terkait Potensi Ribuan Pemilih Tak Penuhi Syarat

Anggota PPS sedang melakukan kroscek ulang Daftar Pemilih Sementara di Kampung Palawijo, Desa Manglid, Kecamatan Cibitung

PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang mengaku sudah menindaklanjuti surat rekomendasi dari Bawaslu Pandeglang terkait ribuan orang yang berpotensi tidak memenuhi syarat yang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Divisi Perencanaan Data dan Informasi pada KPU Pandeglang, Munawar mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait surat rekomendasi saran perbaikan dari Panwascam hasil analisis yang dilakukan oleh Bawaslu Pandeglang.

“Kami mengapresiasi apa yang disampaikan oleh Bawaslu, kami bersama-sama PPS/PPK melakukan pencermatan DPS yang disampaikan oleh Panwas kemudian juga melakukan verifikasi terhadap nama-nama tersebut. Kalau tidak memenuhi syarat maka kalau tidak memenuhi syarat ya kami nyatakan tidak memenuhi syarat terus kalau harus ubah data ya kami ubah data,” jelas Munawar, Jumat (2/10/2020).

Bahkan Munawar mengakui ada beberapa masukan dari masyarakat khususnya warga yang belum tercantum di DPS. Oleh karena itu, ia memastikan bahwa saran perbaikan dari Bawaslu sudah ditindaklanjuti oleh anggotanya di bawah.

Ia menjelaskan, potensi tidak memenuhi syarat timbul karena setelah penetapan DPS ada warga yang meninggal sedangkan nama tersebut sudah tercantum di dalam DPS.

“Setelah penetapan DPS ada yang meninggal, terus juga ada yang pindah domisili dari Pandeglang maka kami harus mencoretnya. Kami juga di data ini tidak bisa berasumsi misal si A ganda tapi kamu harus kroscek datanya, jadi kami harus hati-hati jangan sampai salah coret atau menTMS-kan orang,” jelasnya.

Ia juga mengakui bahwa hasil asesmen yang dilakukan oleh KPU memang potensi-potensi itu ditemukan. Dia meyakini bahwa rekomendasi tersebut bisa diselesaikan sebelum pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di tingkat desa di tetapkan.

“Sebetulnya sebelum Bawaslu menyerahkan itu (temuan potensi tidak memenuhi syarat), kami juga menyisir kembali. Insyaallah sebelum tanggal 3 Oktober kami akan menyelesaikan bukan hanya yang disampaikan oleh Bawaslu tapi juga hasil self asesmen kami dan masukan dari masyarakat,” tutupnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini