Beranda Uncategorized KPU Tetapkan Sebanyak 6.801 DPTB di Provinsi Banten

KPU Tetapkan Sebanyak 6.801 DPTB di Provinsi Banten

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sebanyak 6.801 Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) di Provinsi Banten dan 68 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tambahan di Banten hasil Pleno DPTB.

Komisioner KPU Banten Agus Sutisna mengatakan penambahan hasil DPTB tersebut antara lain, sebanyak 45 TPS di Kota Tangerang, 27 TPS Kabupaten Tangerang dan 6 di Kabupaten Serang. Rata-rata DPTB terdapat di Kawasan industri, bandara, ponpes, rutan dan kampus.

“DPTB itu Pemilih dari luar yang akan memilih di Banten, DPT kita lalu ada 8.112.477 dan TPS bertambah juga 68 sebelumnya TPS yang ada itu 33. 420 tinggal ditambahkan saja,” kata Agus usai rapat pleno DPTB tingkat provinsi Banten di salah satu Hotel di Kota Serang, beberapa waktu lalu.

Ia menyampaikan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan (DPTHP) Banten Pemilu 2019 bertambah sekitar dua ribu lebih. Banyak pindah masuk, mayoritas data masuk. “Dan mungkin berubah di tahap kedua. 17 Maret final. Untuk TPS mudah-mudahan tidak akan ada penambahan,” katanya.

Penetapan pleno DPTB lebih awal ini, lanjut Agus untuk meminimalisir permasalah kekurangan logistik pemilu pada waktu pemilihan.”Untuk logistik makanya harus diputuskan sekarang artinya KPU punya kalkulasi lebih akurat khawatir ada surat suara yang kurang,” katanya.

Terpisah, hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang yang dilakukan KPU pada Senin (18/2/2019) menetapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)  untuk Pandeglang sebanyak 214 pemilih.

Komisioner KPU Pandeglang, Ahmadi menyampaikan, jumlah pemilih yang masuk dari luar Pandeglang (DPTb) sebanyak 214 pemilih dengan rincian laki-laki 136 orang dan perempuan 78 orang, sedangkan warga Pandeglang yang pindah memilih ke luar Pandeglang ada 167 orang dengan rincian laki-laki 97 orang dan perempuan 70 orang.

“DPT hasil pleno KPU Pandeglang ditetapkan sebanyak 930.808 pemilih, pada tanggal 15 Desember kemarin kami juga menetapkan DPTHP 2 sebanyak 930.761 pemilih, artinya ada penambahan sekitar 40 pemilih,” ujarnya, Rabu (20/2/2019).

Kata Ahamadi, selain pemilih yang berasal dari Kabupaten luar Pandeglang ada juga pemilih yang telah terdaftar di DPT Pandeglang mengajukan permohonan untuk pindah tempat memilih pada 17 April mendatang.

Dari data yang dimiliki KPU kebanyakan warga yang pindah memilih ke Pandeglang berasal dari Provinsi Jawa Barat, sedangkan warga asal Pandeglang mayoritas mengajukan pindah tempat memilih ke Provinsi DKI Jakarta.

“Kami menetapkan daftar pemilih tambahan, nah daftar pemilih tambahan itu adalah pemilih yang pindah memilih. Dia sudah masuk DPT cuman pas tanggal 17 April mendatang dia mau pindah tempat memilih,” imbuhnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini