Beranda Uncategorized KPU Tetapkan 4 Paslon Pilkada Cilegon 2020

KPU Tetapkan 4 Paslon Pilkada Cilegon 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilegon menyerahkan dokumen penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon 2020 di Aula KPU Cilegon, Rabu (23/9/2020).

CILEGON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilegon resmi mentapkan empat pasangan calon (Paslon) peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon 2020 di Aula KPU Cilegon, Rabu (23/9/2020).

Hal tersebut berdasarkan hasil keputusan rapat pleno yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kota Cilegon, Nomor: 83/HK.03.1-Kpt/3672/KPU-Kot/IX/2020, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikita dan Wakil Walikota Cilegon Tahun 2020.

Penyerahan berita acara dan SK tersebut langsung diserahkan Ketua KPU Cilegon, Irfan Alfi kepada Liaison Officer (LO) dari masing-masing paslon.

Pasangan yang telah ditetapkan KPU untuk maju dalam kontestasi Pilkada Cilegon 2020 yakni, Iye Iman Rohiman-Awab, Helldy Agustian-Sanuji Pentamarta, Ali Mujahidin-Firman Mutakin serta Ratu Ati Marliati-Sokhidin.

Kepala Divisi Pencalonan KPU Cilegon, Eli Jumaeli mengatakan penetapan calon ini karena seluruhnya memenuhi persyaratan. Penetapan tersebut berdasarkan berita acara hasil penelitian keabsahan dokumen untuk syarat pencalonan dan syarat calon.

Selain itu juga kemudian berdasarkan hasil berita acara penelitian perbaikan, serta hasil penelitian KWK dan penelitian perbaikan KWK, dimana semua paslon dinyatakan memenuhi syarat.

“Hari ini hanya tinggal penetapannya saja, dari bakal pasangan calon menjadi pasangan calon walikota dan wakil walikota,” terangnya.

Setelah penetapan calon tersebut, kata Eli, setiap Paslon diwajibkan untuk membuka rekening dana kampanye sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kemudian sesuai dengan ketentuan, kita akan berikan surat pengantar untuk membuka rekening khusus dana kampanye, paling lambat sampai 24 September 2020, nanti itu akan diinput dalam sistem,” tuturnya.

Sementara, untuk pengundian nomor urut pasangan calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon akan dilaksanakan KPU pada 24 September 2020.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini