Beranda Uncategorized KPU Terima Surat PAW Andi, Tohir Masih Menunggu

KPU Terima Surat PAW Andi, Tohir Masih Menunggu

Ketua KPU Kota Cilegon, Irfan Alfi

CILEGON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon telah menerima surat pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Cilegon Andi Kurniyadi dari Fraksi Golkar.

Surat tersebut merupakan surat yang dilayangkan Ketua DPRD Kota Cilegon Fakih Usman Umar terkait PAW tersebut. Di mana pihak DPRD meminta informasi terkait calon legislatif (Caleg) 2014 suara terbanyak setelah Andi sebagai pengganti di lembaga legislatif tersebut.

Sementara untuk Tohir, KPU masih menunggu surat dari DPRD Kota Cilegon. “Surat PAW Andi Kurniyadi sudah kita terima dari DPRD Kota Cilegon. Sementara untuk Tohir masih menunggu,” ujar Ketua KPU Kota Cilegon, Irfan Alfi, Rabu (25/7/2018).

Dikatakan bahwa untuk Fraksi Golkar yang berhak menggantikan Andi Kurniadi adalah Budi Mulyadi. “Untuk Fraksi Gerindra kita masih melihat datanya. Soalnya suratnya juga belum masuk,” katanya.

Diketahui bahwa Andi Kurniyadi terkena sanksi PAW karena mendaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2019 melalui Partai NasDem. Padahal Andi saat ini masih menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Cilegon melalui Fraksi Golkar.

Sedangkan Tohir terkena sanksi PAW karena mendaftarkan diri sebagai bacaleg dari partai Golkar. Padahal saat ini dirinya menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Cilegon dari Fraksi Gerindra. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini