Beranda Politik KPU Sebut Calon Independen Wajib Kantungi 633 Ribu KTP untuk Maju di...

KPU Sebut Calon Independen Wajib Kantungi 633 Ribu KTP untuk Maju di Pilkada Banten

Sosialisasi tahapan Pilkada 2024 di Banten. (Iyus/BantenNews.co.id)

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menegaskan untuk bakal calon independen atau perseorangan yang akan maju sebagai bakal calon (balon) Gubernurdan Wakil Gubernur Banten harus mengantungi 633 ribu dukungan. Dimana, dukungan itu dapat dibuktikan melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hal itu terungkap dalam sosialisasi tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 di Hotel Horison Ultima Ratu, Kota Serang, Selasa (30/4/2024).

Ketua KPU Banten, Muhamad Ihsan mengatakan, dukungan KTP menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi bakal calon perseorangan yang akan maju pada Pilkada Banten 2024.

“Syarat (calon independen) harus punya dukungan 600 ribu lebih KTP,” kata Ihsan kepada awak media usai acara.

Ihsan menyampaikan, jumlah syarat dukungan tersebut merupakan syarat minimal yakni 7,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.

“Jika mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024, maka ada sebanyak 8,8 juta lebih pemilih. Dengan demikian, butuh 663 ribu lebih KTP yang harus dikumpukan ke KPU Provinsi Banten,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Ihsan, sebaran dukungan KTP juga harus berada di lima kabupaten/kota se-Provinsi Banten. Namun KPU tidak mewajibkan jumlahnya secara proposional atau bisa menumpuk di satu daerah.

“Bagi calon perseorangan yang mengajukan cukup berat. Harus tersebar di 5 kabupaten kota dengan jumlah boleh tidak proposional,” ujarnya.

Ia menyebutkan, pemberian KTP dukungan untuk jalur perseorangan harus dilakukan satu paket atau bakal calon Gubernur dan wakil Gubernur Banten.

Berdasarkan informasi, KPU Banten akan membuka syarat pengumpulan dukungan untuk calon Gubernur Banten yang maju lewat perseorangan mulai tanggal 8-12 Mei 2024 mendatang.

Baca Juga :  Bawaslu Pandeglang Bakal Perketat Pambagian 'Sembako Politik'

Bagi calon perseorangan yang akan mengumpulkan persyaratan, mesti mendapatkan akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dari KPU Banten. (Mir/Red)