Beranda Uncategorized KPU RI : Potensi Pelanggaran Petahana di Pilkada Serentak Banten 2020 Tinggi

KPU RI : Potensi Pelanggaran Petahana di Pilkada Serentak Banten 2020 Tinggi

Komisioner KPU RI Pramono U Tanthowi. (Usman/bantennews)

 

CILEGON – Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tantowi menyatakan bahwa potensi pelanggaran yang dilakukan calon petahana di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 23 September 2020 harus diawasi bersama.

Diketahui pada Pilkada 2020 mendatang ada empat daerah yang akan melakukan pemilihan kepala daerah yakni Kota Cilegon, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang

Menurut mantan Komisioner Bawaslu Banten tersebut potensi pelanggaran Pilkada oleh incumbent cukup tinggi seperti politisasi atau mobilisasi birokrasi, pemanfaatan dana bantuan sosial (Bansos) dan bahkan politik uang.

“Tentu kita di KPU dan Bawaslu memperlakukan sama dan sikap adil kepada semua calon, memperlakukan tidak lebih kepada incumbent, tapi juga aparat penegak hukum juga harus konsisten, apabila misalnya ada pelanggaran apapun bentuknya harus ditindak. Dan yang harus jadi komitmen bersama yang harus diawasi betul-betul itu pelanggaran oleh incumbent seperti mobilisasi birokrasi, pemanfaatan dana hibah Bansos, nah itu harus betul-betul dicermati oleh semua pihak, sehingga tidak disalahgunakan untuk pemenangan petahanan di Provinsi Banten ini. Kita punya pengalaman itu di Pilkada-Pilkada yang lalu, penyalahgunaan yang disebutkan itu potensinya besar,” ujar Pramono kepada wartawan usai acara Launching Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon 2020 yang diselenggarakan KPU Kota Cilegon di Hotel The Royale Krakatau, Kamis (5/12/2019).

Dia berharap Pilkada 2020 di Banten semakin berkualitas. Sehingga bisa menghasilkan pemimpin yang bisa membawa perubahan dan kesejahteraan masyarakat.

“Beberapa hal yang harus kita waspadai kan, politik uang, kita ketahui di Provinsi Banten ini masih sangat marak, lalu kemudian hoax-nya juga masih cukup kuat, kemudian politisasi birokrasi, keberpihakan ASN, itu kan kita pahami bersama itu masalah-masalah kita punya dari dulu. Kita berharap ini semuanya menjadi kepedulian semua pihak untuk mengurangi potensi pelanggaran dari aspek itu,” ucapnya.

Pramono menuturkan bahwa penyelenggara Pilkada 2020 harus menjadi arena kontestasi para kandidat untuk menyampaikan gagasannnya, solusi untuk permasalahan konkret di masyarakat.

“Dan masyarakat juga menyalurkan hak pilihnya karena mendapatkan informasi yang benar dan memilih sesuai nuraninya masing-masing, tidak terpengaruh politik uang maupun karena hoax,” paparnya.

Dia menyatakan bahwa pelanggaran seperti politik uang di Banten bukan karena lemahnya pengawasan, namun karena faktor utamanya adalah kepada kandidat dan tim suksesnya.

“Kita berharap Kandidat dan tim suksesnya mengutamakan ideologis, mengutamakan penyampaian gagasan, menyampaikan visi misi, tawaran-tawaran menyelesaikan persoalan yang betul-betul dihadapi masyarakat, seperti layanan kesehatannya, pemenuhan kebutuhan dasarnya, pendidikannya, peningkatan kesejahteraannya, pembangunan di tingkat daerah, itu di antaranya yang betul-betul dibutuhkan masyarakat, kandidat kita dorong mengarah ke persoalan kesitu, jadi bukan sebatas jargon, apalagi dipenuhi dengan hoax, fitnah, apalagi isu SARA, itu kan sama sekali tidak produktif bagi demokrasi kita di Cilegon maupun Banten pada umumnya,” imbuhnya.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini