Beranda Kesehatan KPU Pastikan Parpol Bisa Ganti Bapaslon Jika Tak Lulus Tes Kesehatan

KPU Pastikan Parpol Bisa Ganti Bapaslon Jika Tak Lulus Tes Kesehatan

Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja'i. (Foto: Memed/Bantennews.co.id)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Pandeglang memastikan bahwa Partai Politik atau Parpol pengusung Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) bisa mengganti jagoan mereka apabila ada salah satu atau keduanya tidak lolos saat mengikuti tes kesehatan.

Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja’i mengungkapkan, berdasarkan peraturan item pemeriksaan kesehatan untuk bapaslon sudah diatur sedemikian rupa mulai dari pemeriksaan jasmani hingga rohani. Selain itu, tim medis yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan medis haruslah yang ditunjuk oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Menurutnya, jika keputusan dari tim pemeriksa kesehatan ada bakal calon tidak mampu berdasarkan proses yang sudah dilakukan tim medis dan beberapa dokter spesialis, maka calon itu dianggap tidak memenuhi syarat.

“Parpol atau gabungan Parpol masih punya kesempatan mengganti bakal calonnya, bagaimana soal komposisinya? Komposisinya bisa diubah misalkan bakal calon wakil bisa jadi bakal calon bupati,” jelas Suja’i, Rabu (9/9/2020).

Kata dia, saat proses pemeriksaan kesehatan KPU Pandeglang tidak bisa masuk apalagi mengintervensi tenaga medis untuk menentukan hasilnya. Tapi hasil pemeriksaan itu harus disampaikan ke KPU setelah rapat yang dilakukan oleh tim pemeriksa kesehatan paling lambat 12 September 2020.

“Yang punya kompetensi dalam hal itu adalah tim medis yang sudah direkomendasikan oleh IDI bukan oleh rumah sakit tapi oleh IDI. Hasil pemeriksaan tim kesehatan nantinya akan menentukan apakah calon ini mampu tidak berdasarkan pemeriksaan medis melakukan tugasnya secara mandiri sebagai kepala daerah,” katanya.

Apabila ditemukan ada bapasalon yang tidak lolos tes kesehatan maka KPU memberikan waktu selama dua hari untuk mengganti orang tersebut. “Waktunya itu pada saat penyampaian dokumen perbaikan dari 14 September hingga 16 September 2020,” tambahnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News