PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menolak berkas 1 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang dari jalur perseorangan karena dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Berkas yang diserahkan dianggap tidak lengkap sehingga KPU terpaksa mengembalikan berkasnya, Senin (13/5/2024).
KPU membuka penerimaan penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati
Pandeglang yang dibuka sejak tanggal 8 Mei 2024 hingga 12 Mei 2024 sesuai dengan
program dan jadwal kegiatan yang berlaku.
Setidaknya ada 3 pasangan dari jalur perseorangan yang menyerahkan berkas ke KPU Pandeglang diantara pasangan Uday Suhada dan Pujiyanto, pasangan Aap Aptadi dan Nurul Qomar, serta pasangan Agus Ruli Ardiyansyah dan Indra Bayu.
Usai menerima berkas, KPU Pandeglang selanjutnya memeriksa kelengkapan naskah bentuk fisik surat penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan dan jumlah dukungan, memeriksa kesesuaian surat penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan dan jumlah dukungan.
Memeriksa kelengkapan surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung, memeriksa kelengkapan dokumen surat pengunduran diri bagi bakal calon
perseorangan yang berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau
penjabat Walikota, memeriksa kelengkapan dokumen laporan pencalonan kepada pejabat pembina kepegawaian bagi bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai anggota TNI/Polri.
Memeriksa kelengkapan surat pengunduran diri bagi bakal calon perseorangan
yang berstatus sebagai anggota TNI/Polri, memeriksa kelengkapan dokumen surat pengunduran diri bagi bakal calon
perseorangan yang berstatus sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Berdasarkan berkas yang diterima pasangan Uday Suhada dan Pujiyanto, total dukungan yang diserahkan melalui silon sebanyak 80.329 dengan sebaran dukungan di 32 kecamatan. Pasangan Aap Aptadi dan Nurul Qomar, total dukungan yang diserahkan melalui silon sebanyak 85.045 dengan jumlah sebaran di 30 kecamatan,” kata KPU Pandeglang melalui siaran persnya.
Sedangkan untuk pasangan Agus Ruli Ardiyansyah dan Indra Bayu total dukungan yang diserahkan sebanyak 589 dukungan yang tersebar di 15 kecamatan. Jumlah tersebut dianggap tidak memenuhi jumlah minimal dukungan dari jalur perseorangan sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Dari 3 pasangan yang menyerahkan berkas hanya pasangan Agus Ruli Ardiyansyah dan Indra Bayu yang tidak lengkap dan tidak diterima, sedangkan 2 pasangan lain dianggap lengkap dan diterima,” ucapnya. (Med/Red)