PANDEGLANG – Hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang yang dilakukan KPU pada Senin (18/2/2019) lalu, menetapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pandeglang yakni sebanyak 214 pemilih.
Komisioner KPU Pandeglang, Ahmadi menyampaikan, jumlah pemilih yang masuk dari luar Pandeglang (DPTb) sebanyak 214 pemilih dengan rincian laki-laki 136 orang dan perempuan 78 orang, sedangkan warga Pandeglang yang pindah memilih ke luar Pandeglang ada 167 orang dengan rincian laki-laki 97 orang dan perempuan 70 orang.
“DPT hasil pleno KPU Pandeglang ditetapkan sebanyak 930.808 pemilih, pada tanggal 15 Desember kemarin kami juga menetapkan DPTHP 2 sebanyak 930.761 pemilih, artinya ada penambahan sekitar 40 pemilih,” ujarnya, Rabu (20/2/2019).
Kata Ahamadi, selain pemilih yang berasal dari luar Pandeglang ada juga pemilih yang telah terdaftar di DPT Pandeglang mengajukan permohonan untuk pindah tempat memilih pada 17 April mendatang.
Dari data yang dimiliki KPU kebanyakan warga yang pindah memilih ke Pandeglang berasal dari Provinsi Jawa Barat, sedangkan warga asal Pandeglang mayoritas mengajukan pindah tempat memilih ke Provinsi DKI Jakarta.
“Kami menetapkan daftar pemilih tambahan, nah daftar pemilih tambahan itu adalah pemilih yang pindah memilih. Dia sudah masuk DPT cuman pas tanggal 17 April mendatang dia mau pindah tempat memilih,” imbuhnya. (Med/Red)
