Beranda Uncategorized KPU Pandeglang Tanggapi Santai Gugatan Krisyanto – Hendra ke PTUN

KPU Pandeglang Tanggapi Santai Gugatan Krisyanto – Hendra ke PTUN

Ketua KPU Pandeglang Ahmad Sujai. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang menanggapi dengan santai terkait rencana Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan yakni Krisyanto-Hendra yang akan mengajukan gugatan terkait keputusan KPU ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja’i menyampaikan, rencana gugatan tersebut sudah diatur oleh undang-undang sehingga pihaknya tidak akan mempersoalkan itu.

“Pada prinsipnya kami akan menghormati kaitan dengan rencana tersebut, karena hal itu diatur secara konstitusional,” jelas Suja’i, Selasa (25/8/2020).

Menurutnya, gugatan itu merupakan hal yang biasa ketika seseorang tidak merasa puas dengan suatu keputusan. Oleh karena itu, hal yang perlu dilakukan KPU saat ini adalah mempersiapkan materi yang nantinya diperlukan saat sidang di PTUN jika gugatan itu benar terjadi.

“Bukan hal yang biasa, hal itu merupakan hak orang kalau kita dalam posisi pasif, adapun hal yang perlu disiapkan oleh KPU Pandeglang tentunya menyesuaikan saja dengan materi permohonan dari pihak pemohon, seperti kemarin waktu di Bawaslu. Ya kami punya hak untuk menjawab atau membantah atas dalil yang disampaikan oleh pihak pemohon,” ucapnya.

Ia juga mengakui bahwa sidang yang sebelumnya dilakukan di Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) memang hanyalah tahapan adminstratif di tingkat Bawaslu Kabupaten maupun Provinsi ketika suatu pihak akan melanjutkan ke PTUN. Hal itu tertuang dalam 154 ayat 2 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015.

“Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara pemilihan ke pengadilan tinggi tata usaha negara dilakukan setelah seluruhnya upaya adminstratif di Bawaslu Kabupaten,” ucapnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini