Beranda Uncategorized KPU Pandeglang Serahkan APK Pada Peserta Pemilu

KPU Pandeglang Serahkan APK Pada Peserta Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang mulai menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) pada peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. (Fotografer - Memed /BantenNews.co.id)

PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang mulai menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) pada peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, baik partai politik, calon anggota DPD maupun Capres dan Cawapres.

APK berupa baliho dan spanduk diberikan kepada peserta pemilu berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 33 Tahun 2018 perubahan dari PKPU nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum 2019. Kemudian Keputusan KPU RI nomor  1096/PL.01.5-Kpt/06/IX/2018 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye dalam Pemilu 2019 dan Keputusan KPU Pandeglang nomor 112/Hk.03.1-Kpt/3601/KPU-Kab/IX/2018 tentang Perubahan Surat Keputusan KPU Pandeglang nomor 110/HK.03.1-Kpt/3601/KPU-Kab/IX/2018 tentang Penetapan Ukuran AKP dan Bahan Kampanye Pada Pemilu 2019.

APK untuk baliho capres dan cawapres, calon anggota DPD dan parpol tingkat Kabupaten Pandeglang masing-masing 10 buah. Kemudian spanduk capres dan cawapres serta partai politik tingkat Kabupaten Pandeglang masing-masing 16 buah.

“Hari ini kami akan menyerahkan APK berupa spanduk dan baliho kepada peserta pemilu,” ujar Komisioner KPU Pandeglang, Ahmadi di Aula KPU setempat, Kamis (1/11/2018).

Hadir dalam acara itu seluruh perwakilan partai politik kecuali Perindo yang berhalangan hadir, tim penghubung calon DPD dan tim capres dan cawapres, dan Bawaslu Pandeglang.

Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai menekankan peserta pemilu harus menyampaikan di mana saja APK yang diproduksi KPU akan dipasang. Karena hal ini kaitannya dengan laporan pertanggungjawaban KPU terkait produksi APK peserta Pemilu.

“Hingga masa kampanye ke 40 belum ada pelanggaran kampanye. Boleh kampanye di akun media sosial yang terdaftar di KPU, jika tidak terdaftar itu bisa kena sanksi,” pesannya.

Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Pandeglang, Ari Supriadi mengaku, siap memasang APK dari KPU di titik yang sudah diatur dan melaporkannya.

“Akan segera kami pasang di titik-titik yang diperbolehkan dan melaporkannya ke KPU Pandeglang,” ujarnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini