Beranda Uncategorized KPU Pandeglang Loloskan 2 Eks Koruptor Jadi Caleg

KPU Pandeglang Loloskan 2 Eks Koruptor Jadi Caleg

Ilustrasi - foto istimewa detik.com

PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang meloloskan 2 mantan narapidana (napi) korupsi dari partai Golkar yaitu Heri Bailanu dari dapil Pandeglang 1 dan Dede Widarso dari dapil Pandelang 5 menjadi Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang. Penetapan itu akan dilakukan pada pleno penetapan DCT sekitar pukul 13.00 WIB di Aula Kantor KPU Pandeglang.

Komisioner KPU Pandeglang, Samsuri mengatakan, hal itu dilakukan berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 1055 yang menginstruksikan KPU kabupaten/kota untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu yang mengabulkan permohonan pemohon.

“Kalau dua Bacaleg ini karena tuntutannya dimasukkan dalam DCS kami menindaklanjuti itu, pertama kami melakukan rekap DCS termasuk Partai Golkar dan dalam penetapan DCT pun demikian, jadi 2 Bacaleg ini sama-sama punya hak dengan Bacaleg lainnya,” katanya, Kamis (20/9/2018).

Menurutnya, sebelum partai Golkar mengajukan ajudikasi, secara administrasi 2 bacaleg ini sudah memenuhi persyaratan, cuman karena kemarin ada kendala terbentur dengan PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif sehingga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Nanti kami juga akan bersurat, selain kemarin kami juga bersurat terkait penundaan itu (dimasukan kedalam DCS), sekarang kami juga akan bersurat pada Bawaslu Pandeglang menindaklanjuti putusan MA atas putusan Bawaslu Pandeglang,” terangnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini