Beranda Uncategorized KPU Pandeglang Lantik Anggota PPK Tambahan

KPU Pandeglang Lantik Anggota PPK Tambahan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang melantik 70 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tambahan di Aula Kantor KPU Pandeglang

PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang melantik 70 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tambahan di Aula Kantor KPU Pandeglang. Pelantikan tersebut menindak lanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PPU-VXI/2018.

Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai mengatakan, pelantikan ini merupakan pelantikan tambahan karena hasil Putusan MK menyatakan Frasa 3 atau 5 orang dalam pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 5 orang.

Sebenarnya kata Sujai, pelantikan untuk 3 orang PPK per kecamatan telah dilakukan pada Bulan Februari Tahun 2018, setelah terbitnya putusan MK ini maka jumlah PPK tiap kecamatan menjadi 5 orang.

“Nah yang sekarang ini sisanya tinggal 2 orang per kecamatan yang dilantik”, kata Sujai usai pelantikan, Rabu (2/1/2018).

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Pery Hasanudin yang hadir pada acara tersebut menekankan kepada para PPK yang baru dilantik untuk menjaga transparansi, integritas, profesionalitas dan soliditas dalam bekerja. Oleh karena itu ia menginginkan kepada penyelenggara untuk bekerja ekstra, agar ketika waktunya tiba tidak ada lagi masalah dilapangan.

“Saya tidak mau dengar nanti pada saat pelaksanaan adanya keterlambatan logistik, keterlambatan data. Bahkan jangan sampai para Petugas tidak jujur dalam bertugas dengan memanipulasi data hasil pemilu,” tandasnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini