Beranda Uncategorized KPU Pandeglang Kembalikan Syarat Dukungan Milik Krisyanto-Hendra

KPU Pandeglang Kembalikan Syarat Dukungan Milik Krisyanto-Hendra

Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan Bupati dan Wakil bupati Pandeglang, Yanto Krisyanto dan Hendra Pranova.

PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang mengembalikan syarat dukungan Bakal Calon Perseorangan (Bapaslon) Yanto Krisyanto – Hendra Pranova. Hal itu dilakukan lantaran syarat dukungan tidak memenuhi jumlah minimal yang ditentukan KPU sebanyak 89.808.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang Ahmadi mengatakan, pengembalian syarat dukungan diserahkan pada tim pendukung pada Kamis (20/2/2020) kemarin sekitar pukul 04.00 WIB.

Kata Ahmadi, berdasarkan penghitungan ada beberapa berkas yang tidak memenuhi syarat (TMS) diantaranya formulir B.1.1.KWK (rekap dukungan setiap desa/kelurahan), formulir B.1.KWK (rekap dukungan setiap pendukung) dan formulir sebanyak B.2.KWK (rekap dukungan dan sebaran) masing-masing sebanyak 12.723.

“Sesuai data dukungan yang diinput di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU, Bapaslon Yanto Krisyanto – Hendra Pranova meng-upload sebanyak 73.978, yang memenuhi syarat sebanyak 61.255 yang TMS sebanyak 12.723. Artinya masih kurang dari jumlah dukungan sebanyak minimal 69.808. Sedangkan untuk sebaran mereka sudah memenuhi karena tersebar di 30 kecamatan,” kata Ahmadi, Jumat (21/2/2020).

Ia menjelaskan, beberapa wilayah kecamatan yang tidak ada formulir B.1.1. KWK diantaranya Kecamatan Sumur, Majasari, Cipeucang, Cimanuk, Cibitung, Desa Sindangkarya, Kecamatan Menes, Desa Ciinjuk, Kecamatan Cadasari dan Desa Salaparaya, Kecamatan Jiput. Sedangkan wilayah yang tidak ada B.1.KWK diantaranya Desa Koroncong dan Karangsetra, Kecamatan Koroncong.

“Ada juga berkas B.1.KWK yang tidak ditempel fotocopy e-KTP atau dilampiri surat keterangan (Suket) Disdukcapil dan tidak ditandatangani pendukung,” jelasnya.

Meski dikembalikan, namun tim Bapaslon Yanto Krisyanto – Hendra Pranova masih bisa memperbaikinya hingga Minggu (23/2/2020) pukul 24.00 WIB. Sebab, sesuai tahapan masa penyerahan syarat dukungan dari 19 – 23 Februari 2020.

“Memang berdasarkan data di Silon, satu Bapaslon perseorangan lagi yang sudah memenuhi syarat jumlah minimal yakni Mulyadi – A. Subhan,” ungkapnya.

Sementara itu, Liaison Officer (LO) Bpaslon Yanto Krisyanto – Hendra Pranova, Yana, mengaku akan segera memperbaiki syarat dukungan dan akan kembali diserahkan ke KPU Pandeglang.

“Insya Allah akan kita perbaiki dan diserahkan kembali sebelum waktu masa penyerahan dukungan habis,” tambahnya.

(Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini