Beranda Uncategorized KPU Pandeglang Gelar Deklarasi Kampanye Damai Peserta Pilkada

KPU Pandeglang Gelar Deklarasi Kampanye Damai Peserta Pilkada

Deklarasi kampanye damai Pilkada Pandeglang. (Memed/bantennews.co.id)

 

PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Pandeglang menggelar deklarasi kampanye damai yang diikuti oleh kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang tahun 2020 di Kantor KPU Pandeglang yang beralamat di Komplek Perkantoran Cikupa Pandeglang, Sabtu (26/9/2020).

Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja’i menyampaikan, kegiatan ini dalam rangka mengajak kepada peserta  agar bersama-sama menjaga kondusifitas dan kedamaian selama mengikuti proses kampanye. Hal ini juga untuk menegaskan kepada publik bahwa mulai hari ini tahapan kampanye sudah dimulai.

“Acara ini untuk mengajak peserta Pilkada agar bersama-sama menjaga kondusifitas. Kami juga perlu menyampaikan pada pasangan calon dan tim nya tentang norma baru yang sebelumnya belum pernah diatur dalam Pemilu atau pemilihan sebelumnya,” jelas Suja’i usai kegiatan.

Kata dia, sesuai aturan unsur yang tidak boleh terlibat dalam kampanye diantaranya pejabat BUMN atau BUMD, ASN, TNI, Polri, perangkat desa atau kepala desa serta aturan baru dalam kampanye di masa pandemi yang tidak boleh ikut terlibat seperti balita, anak-anak, ibu menyusui atau sedang hamil dan orang yang sudah lanjut usia.

“Ini sudah ada aturan tahapan di masa pandemi yaitu PKPU nomor 13 perubahan kedua atas PKPU nomor 6, yang tidak boleh dilakukan seperti rapat umum, konser musik, pentas seni, bazar, donor darah, perlombaan pesta ulang tahun parpol yang dikemas dengan kegiatan kampanye tidak diperbolehkan. Serta empat unsur tadi tidak boleh ikut terlibat kampanye,” bebernya.

Selain mengatur metode kampanye, di dalam PKPU nomor 13 juga diatur terkait pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dimana peserta berikut panitia tidak boleh melebihi 50 orang.

“Pesertanya tidak boleh lebih dari 50 orang termasuk dengan panitia pelaksana. Pertemuan tatap muka juga sama meski boleh di dalam dan luar ruangan pesertanya tidak boleh dari 50 orang,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi menegaskan, sesuai PKPU nomor 13 ada tugas tambahan yang harus dijalankan oleh Bawaslu yakni pengawasan protokol kesehatan.

“Manakala ada pelanggaran-pelanggaran terkait protokol kesehatan ini bisa diproses karena memang di norma kan di aturan. Tujuannya untuk menjaga pada kesehatan masyarakat sehingga kami imbau pada Paslon dan tim kampanye agar tidak melibatkan ibu hamil,” tambahnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini