Beranda Uncategorized KPU Pandeglang Bentuk Posko Gerakan Melindungi Hak Pilih

KPU Pandeglang Bentuk Posko Gerakan Melindungi Hak Pilih

Salah satu posko milik KPU Pandeglang yang berada di Alun-alun Pandeglang. (Memed/bantennews)

 

PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang membuat posko pengaduan bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Posko itu disediakan di masing-masing PPS dan PPK.

Komisioner KPU Pandeglang Ahmadi menyampaikan, posko itu dibentuk untuk mengantisipasi apabila ada masyarakat yang belum terdaftar di DPT, selanjutnya data masyarakat dari Posko pengaduan itu dilaporkan ke KPU Provinsi Banten dan KPU RI untuk dilakukan input ulang.

Kata Ahmadi, petugas yang bertugas di Posko itu adalah PPS atau PPK yang telah ada sehingga tidak mengambil atau mengangkat pegawai baru.

“Jadi kami bentuk Posko memang di setiap desa/kelurahan dan kabupaten/kota, nanti Posko itu dibuat di sekretariat PPS/PPK masing-masing nanti ada spanduk posko Daftar Pemilih Tambahan Hasil Perbaikan (DPTHP). Jadi masyarakat yang belum tercover dalam DPT nanti bisa menyampaikan ke sana (Posko hasil perbaikan) buat kami input kembali dan kami sampaikan secara berjenjang kepada KPU Provinsi Banten dan KPU RI,” beber Ahmadi, Senin (1/10/2018).

Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT cukup datang ke Posko tersebut dengan membawa e-KTP sebagai persyaratan, selanjutnya petugas akan mencatat dan memasukan nama warga itu kedalam Daftar Pemilih Tambahan Hasil Perbaikan.

“Ya daftarnya silakan masyarakat datang membawa KTP tapi yang belum masuk ke DPT ya, basisnya e-KTP jadi harus membawa e-KTP. Nah itu karena masih ada rapat pusat jadi kemungkinan itu hanya untuk pemilih pemula yang memang genap 17 tahun pada tanggal 17 april 2019,” imbuhnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini