PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang membatasi Partai Politik (Parpol) melakukan kampanye di Media Sosial (Medsos). KPU Pandeglang hanya memperbolehkan 10 akun medsos untuk melakukan kampanye dari masing-masing Parpol.
Komisioner KPU Pandeglang Ahmadi mengatakan, sesuai Peraturan KPU Nomor 23 yang direvisi oleh PKPU Nomor 28 dan direvisi lagi oleh PKPU Nomor 33 tahun 2018 tentang kampanye Pemilihan Umum (Pemilu), KPU Pandeglang membatasi hanya 10 akun medsos dan wajib dilaporkan ke KPU Pandeglang.
“Memang peserta Pemilu itu wajib menyerahkan akun Media Sosial ke KPU, nah akun Medsos itu dibatasi hanya 10 akun per akun, contoh misalkan facebook 10 akun, twitter 10 akun, instagram 10 akun dan path 10 akun. Kemarin sudah disampaikan dan ada 2 Parpol lagi yang belum yaitu Partai Golkar dan Partai Garuda tapi katanya hari ini mau disampaikan karena ini akan kami sampaikan juga ke Bawaslu,” terangnya, Kamis (27/9/2018).
Jika diketemukan ada akun Medsos melakukan kampanye salah satu Caleg di luar dari yang disampaikan ke KPU, maka kata Ahmadi, akun tersebut akan diblokir karena dianggap ilegal.
“Itu tentu akan diblok akun Medsosnya karena itu ilegal karena itu di luar yang disampaikan ke kami dan itu ranahnya Bawaslu, kami juga udah rakor dengan Bawaslu,” ujarnya.
Namun bagi pengguna Medsos yang membagikan kiriman dari akun yang telah disampaikan maka itu diperbolehkan, selama tidak melanggar konten yang dilarang oleh KPU.
“Boleh-boleh saja karena bukan kehendak peserta Pemilu, selama akun itu tidak melanggar kontennya boleh-boleh saja, kontennya tidak mengandung unsur sara, menyebar kebencian, tidak mempersoalkan UUD 45,” pungkasnya. (Med/Red)