Beranda Uncategorized KPU Pandegkang Buka Warung Layanan untuk Bakal Calon Independen

KPU Pandegkang Buka Warung Layanan untuk Bakal Calon Independen

Komisioner KPU Pandeglang Ahmadi (kedua dari kiri) saat menerima bakal calon perseorangan di kantor KPU Pandeglang. (Memed/bantennews)

 

PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang membuka warung layanan bagi bakal calon independen yang akan mengikuti Pilkada Pandeglang nanti. Warung layanan ini dibuka pada jam kerja mulai dari tanggal 26 Oktober sampai 24 November 2019.

Komisioner KPU Pandeglang, Ahmadi mengatakan, warung layanan ini memberikan informasi bagi calon independen yang bakal maju di Pilkada Pandeglang, karena penyerahan dukungan untuk jalur independen dimulai dari 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020.

“Sampai saat ini sudah ada tiga orang yang konsultasi pertama Krisyanto, Aap Aptadi dan Abdurrahim Ketua DPC Partai Garuda,” kata Ahmadi, Kamis (14/11/2019).

Ia membeberkan, bagi bakal calon yang datang konsultasi nantinya akan dijelaskan terkait surat edaran KPU RI nomor 2096 tentang pencalonan independen. Dimana dalam surat tersebut ditetapkan bakal calon independen harus mengantongi dukungan sebanyak 69.808 KTP yang tersebar di 18 kecamatan yakni lebih dari 50 persen kecamatan yang ada di Pandeglang.

“Nanti di tanggal 15 Desember sampai 5 Maret 2020 proses penyerahan dukungan, nah sekarang tidak ada proses perbaikan. Jadi, kalau mereka memenuhi syarat mereka bisa ikut daftar di tanggal 16-18 Juni 2020 sama seperti yang diusung partai politik,” bebernya.

Ahmadi melanjutkan, di warung layanan tadi juga akan dijelaskan tentang sebaran dukungan sesuai surat edaran KPU RI. Selain itu, dalam surat tersebut juga terdapat perbedaan yakni pada pemilihan sebelumnya surat dukungan bisa secara kolektif namun untuk sekarang lembaran dukungannya harus satu persatu.

“Jadi di lembar dukungan itu dijelaskan nama, alamat, tempat tanggal lahir dan jenis pekerjaan. Nah kalau jenis pekerjaan ini kalau dia mendukung salah satu Balon Independen tidak boleh sebagai penyelenggara pemilu, TNI dan Polri. Nanti kami verifikasi lagi untuk jenis pekerjaannya,” tutupnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini