Beranda Uncategorized KPU Minta Peserta Pemilu Manfaatkan Kampanye Akbar Sebaik Mungkin

KPU Minta Peserta Pemilu Manfaatkan Kampanye Akbar Sebaik Mungkin

Ilustrasi - foto istimewa google.com

 

JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Wahyu Setiawan meminta peserta pemilu memanfaatkan metode kampanye rapat umum atau kampanye akbar dengan sebaik mungkin.

Metode kampanye ini akan dimulai 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019.

Kampanye rapat umum memberikan kesempatan bagi peserta pemilu kampanye di tempat terbuka tanpa pembatasan jumlah massa.

“Kami harap, peserta pemilu memanfaatkan momentum kampanye rapat umum itu sebaik-baiknya silakan dimanfaatkan untuk merebut hati dan pikiran masyarakat,” kata Wahyu saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2019) yang dikutip kompas.com.

Wahyu meminta peserta pemilu menghormati dan mematuhi hal-hal yang telah menjadi kesepakatan bersama terkait metode kampanye ini.

Pada kampanye rapat umum, diberlakukan sistem zonasi. Zonasi membagi 34 provinsi di Indonesia menjai dua, yaitu zona A dan zona B. Setiap zona terdiri dari 17 provinsi.

Berdasar sistem pengundian yang dilakukan KPU bersama perwakilan peserta pemilu beberapa waktu lalu, paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf beserta 10 parpol pendukung akan memulai kampanye rapat umum di zona B.

Sedangkan paslon nomor urut 02 Prabowo-Sanduaga dan 5 parpol pendukung ditambah Partai Garuda, akan memulai kampanye di zona A.

Mereka akan kampanye bergantian zona setiap dua hari sekali.

Jika dirunut, pada 24 dan 25 Maret 2019, pasangan Jokowi-Ma’ruf akan memulai kampanye di zona B, bersamaan dengan 10 partai politik.

Sementara itu, pada waktu yang sama, pasangan Prabowo-Sandiaga memulai kampanye di zona A, bersamaan dengan 6 partai politik.

Dua hari berikutnya, kedua kubu akan bertukar, begitu seterusnya hingga akhir masa kampanye rapat umum, 13 April 2019.

Wahyu mengingatkan peserta pemilu untuk tak melanggar pembagian zonasi yang telah disepakati.

“Jika tak taat zonasi berarti pelanggaran kampanye. Nanti akan ditangani oleh Bawaslu,” ujar Wahyu.

Sistem zonasi hanya berlaku untuk kampanye rapat umum. Bersamaan dengan itu, peserta pemilu masih bisa menjalankan 8 metode kampanye lainnya.

“Metode kampanye yang jalan terus itu misalanya pertemuan tertutup, penyebaran kampanye, alat peraga, dan lain-lain. Itu semua jalan terus dan tidak terikat dengan zona-zona,” kata Wahyu. (red)

Sumber : Kompas.com

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ