Beranda Politik KPU Lebak Tutup Pendaftaran PPK Pilkada

KPU Lebak Tutup Pendaftaran PPK Pilkada

Kantor KPU Kabupaten Lebak.

LEBAK – Pendaftaran Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak tahun 2024 sudah resmi ditutup pada 29 April 2024, pukul 23.59 WIB.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak mencatat total 1.475 orang pendaftar yang telah mendaftarkan diri dari Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc hoc (SIAKBA), Jumlah yang menyerahkan berkas sebanyak 745 Jumlah tersebut melebihi target KPU yang membutuhkan 140 orang PPK untuk di 28 kecamatan yang berada di Kabupaten Lebak, dengan 5 PPK per kecamatan.

Iim Muhaemin, Divisi Sosdiklih dan SDM KPU Lebak mengatakan, setelah penutupan pendaftaran tersebut pihak KPU Lebak akan melakukan proses verifikasi admistrasi. Lalu akan memeriksa administrasi kelengkapan setiap pendaftar.

“Syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh para pendaftar ada sekitar 12 persyaratan yang harus dilengkapi antara lain KTP, surat kesehatan, formulir pendaftaran, foto copy ijazah serta yang lainnya,” kata Iim saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/4/2024).

Ia mengungkapkan, para pendaftar juga harus mencantumkan tidak termasuk dalam partai politik serta tidak pernah dipidana. Itu harus dicantumkan dalam surat pernyataan saat melakukan pendaftaran.

“Untuk para pendaftar yang double job dalam aturan PKPU nomor 8 tahun 2022 itu disebutkan tidak ada larangan, ditambah adanya surat petunjuk dari KPU RI yang disampaikan ke DKPP itu tidak ada larangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, terkait PPK yang juga bertugas di instansi tertentu, KPU akan meminta surat izin kepada instansi te,pat calon PPK bekerja.

“Setelah semua pengecekan administrasi para pendaftar telah selesai, pihak KPU Lebak akan melakukan tes CAT selama 3 hari yang akan dimulai pada tanggal 6,7,8, Mei 2024,” ucapnya.

(San/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News