Beranda Uncategorized KPU Lebak Tetapkan Pemilih Sementara Pemilu 2019 Sebanyak 942.509

KPU Lebak Tetapkan Pemilih Sementara Pemilu 2019 Sebanyak 942.509

 

LEBAK – Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menetapkan 942.509 daftar pemilih sementara hasil perbaikan ( DPSHP) dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara  Pemilu 2019, yang digelar di Hotel Mutiara  Lebak, Minggu (22/7/2018).

Apipi, Komisioner KPU Lebak mengatakan, ada penambahan daftar pemilih dari DPT Pilkada 2018 sebnayak 16.167. Begitu juga dengan Jumlah TPS. “Jumlah TPS yang sebelumnya pada Pilkada 3.960  untuk Pemilu 2019 bertambah menjadu 3. 971 TPS yang tersebar di 28 kecamatan,” katanya.

Jumlah pemilih yang ada pada DPSHP ini terdiri dari pemilih laki – laku sebayak  481.278 dan perempuan 461.231 pemilih.
“Jumlah ini belum final dan masih bisa berubah, perubahan itu bisa penambahan atau pengurangan, sesuai dengan rekomendasi Panwaslu atau masukan dari masyarakat,” ujarnya. (Tra/Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News