Beranda Uncategorized KPU Lebak Tetapkan 535 Daftar Caleg Sementara Pileg 2019

KPU Lebak Tetapkan 535 Daftar Caleg Sementara Pileg 2019

Suasana Rapat Pleno Penetapan DCS Pileg 2019 Kabupaten Lebak. (Fotografer - Ali/BantenNews.co.id)

LEBAK – Dari 574 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menetepkan sebanyak 535 Bacaleg yang memenuhi persyaratan (MS) menjadi Daftar Caleg Sementara (DCS). Sedangkan sebanyak 39 diantaranya dicoret karena tidak memenuhi Syarat (TMS).

Penetapan DCS digelar di Kantor KPU Kabupaten Lebak di jalan Abdi Negara Rangkasbitung, Minggu (12/8/2018). Rapat pleno itu dihadiri perwakilan 15 partai politik paserta pemilu yang mendapat ke KPU Lebak.

Ketua KPU Lebak, Ahmad Saparudin mengatakan, sebalum dilakukan penetapan pihkanya telah melakukan penelitian, perbaikan dan pencocokan data Bacaleg bersama dengan liaison officer (LO) Parpol yang mendaftarkan diri ke Kantor KPU Lebak.

“Hari ini kita tetapkan DCS. Hasil ini tidak dapat lagi dilakukan perbaikan. Perbaikan dapat dilakukan bila terjadi hal tertentu, misalnya ada yang meninggal dunia,” jelasnya.

Sebanyak 535 Bacaleg yang memenuhi syarat tersebut merupakan mayoritas dari Parpol yang sudah lama atau sudah lama mengikuti pesta demokrasi lima tahunan, seperti PDIP, Partak Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat dan Nasdem. “Tapi ada juga Parpol baru,”katanya. (Tra/Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini