Beranda Uncategorized KPU Lebak Tetapkan 535 Caleg di Pileg 2019

KPU Lebak Tetapkan 535 Caleg di Pileg 2019

Suasana Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilihan Legislatif 2019. (Fotografer - Ali/BantenNews.co.id)

LEBAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menggelar rapat pleno Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilihan Legislatif 2019.

Sri Astuti Wijaya, Komisioner KPU Kabupaten Lebak mengatakan hasil rapat pleno yang dihadiri oleh Bawaslu, LO Partai dan Komisioner KPU Kabupaten Lebak telah menetapkan seluruh Caleg. Ini lantaran tidak ada yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Dari DCS ke DCT tidak ada perubahan semuanya MS,” kata Sri, Kamis (20/9/2018).

Sri menjelaskan DCT Kabupaten Lebak sebanyak 535 dimana klasifikasinya untuk laki-laki 323 orang dan perempuan sebanyak 212 orang. “Alhamdulillah tidak ada yang tidak TMS,” katanya.

Sri mengatakan untuk Kampanye akan berlangsung pada tanggal 23 September 2018 sesuai dengan tahapan yang berlaku.

“Jadi setelah penetapan DCT tiga hari itu masuk masa kampanye setelah itu LO juga akan melaporkan harta kekayaan calon ke LHKPN,” katanya.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak, Odong Hudori mengatakan partai politik harus mengikuti peraturan yang berlaku khususnya pada kampanye tanggal 23 September 2018.

“Silakan rebut hati masyarakat sesuai dengan etika dan aturan yang berlaku. Hindari politik nakal dan melanggar dari aturan yang berlaku,” jelasnya. (Tra/Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ