Beranda Politik KPU Lebak Musnahkan 643 Surat Suara yang Rusak

KPU Lebak Musnahkan 643 Surat Suara yang Rusak

Pihak KPU Lebak saat memusnahkan surat suara yang rusak.

LEBAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak memusnahkan 643 surat suara yang rusak. Pemusnahan surat suara tersebut sebagai langkah untuk menghindari kecurangan.

Ketua KPU Lebak, Dewi Haritini mengatakan, dari 643 surat suara yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut mengalami kerusakan dan pudar.

“Pemusnahan dianggap menjadi langkah efektif untuk menghindari hal yang tidak diinginkan pada proses pemungutan suara yang bakal digelar pada 14 Februari 2024 mendatang,” kata Dewi saat dihubungi, Selasa (13/2/2024).

Ia mengungkapkan, tidak hanya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewi juga mengungkapkan terdapat 458 surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang ikut dimusnahkan. Sebab, surat suara berwarna biru itu masuk kategori rusak.

“Untuk surat suara ini yang rusak dan memang ada yang lebih, tadi itu ada surat pemilu DPD sebanyak 458 lembar dan sudah terkonfirmasi juga ke Bawaslu untuk dimusnahkan juga,” ujarnya.

Dewi menambahkan, pemusnahan terhadap ratusan surat suara Pemilu 2024, menindaklanjuti PKPU RI Nomor 14 Tahun 2023 serta disaksikan langsung perwakilan pemerintah daerah serta Bawaslu Lebak. Hasil sortir KPU terpadu lima jenis surat suara yang dinyatakan rijek dan berubah warna dengan rincian 2 lembar suara suara presiden dan wakil presiden, 129 lembar DPR RI, 458 lembar DPD, 40 lembar DPRD Provinsi Banten, dan DPRD Kabupaten Lebak terdiri dari daerah pemilihan (dapil) I sebanyak tiga lembar, dapil II dua lembar, dapil 3 empat lembar, dapil 4 satu lembar, dapil 5 tiga lembar, dan dapil 6 satu lembar.

“Jadi surat suara yang di musnahkan sebanyak 643 lembar surat suara dari lima jenis surat suara,” ucapnya. (San/Red).

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini